MerahPutih.com - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa meyakini Wahyu Setiawan bersama-sama mantan Anggota Bawaslu yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kader PDIP Saiful Bahri.
Baca Juga
Wahyu Setiawan Pakai Uang Suap Rp40 Juta untuk Karaoke Bareng Politisi PDIP
Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan Wahyu, Senin (3/8).
Selain itu, Jaksa juga meyakini Wahyu menerima uang sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Tak hanya pidana pokok, Jaksa juga menuntut agar Wahyu dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Sedangkan untuk Agustiani Tio, Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukum 4 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Baca Juga
Saksi Dugaan Suap PAW DPR Ungkap Latar Belakang Eks Staf Hasto Kristiyanto
Kedua terdakwa juga telah menikmati uang yang diterimanya. Tak hanya itu, Jaksa menilai perbuatan Wahyu dan Agustiani Tio berpotensi mencederai hasil Pemilu.
"Perbuatan para Terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat," kata Jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Wahyu dan Agustiani Tio telah bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. (Pon)