Eks Ketua DPD Irman Gusman Resmi Hirup Udara Bebas

Jumat, 27 September 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman resmi menghirup udara bebas. Terpidana kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9) sore.

"Kamis, 26 September 2019 telah eksekusi putusan PK (Peninjauan Kembali) satu orang atas nama Irman Gusman," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris kepada wartawan, Jumat (27/9).

Baca Juga:

Seusai Polemik Mobil Ambulance, Kapolda Metro Temui Anies Baswedan

Abdul Aris mengatakan pembebasan Irman menindaklanjuti putusan Peninjaun Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman pidana penjara terhadapnya menjadi tiga tahun.

Sementara Irman sudah ditahan di rumah tahanan KPK sejak September 2016. Abdul Aris menjelaskan, saat keluar Lapas Sukamiskin Irman dijemput oleh pihak keluarga.

"Ada pihak keluarga," kata Abdul Aris.

Sebelumnya MA mengabulkan PK yang diajukan Irman Gusman. Irman mengajukan PK atas perkara korupsi kasus suap impor gula yang menjeratnya.

Dengan dikabulkannya PK ini, hukuman Irman berkurang, dari hukuman 4,5 tahun pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi 3 tahun pidana penjara

"Hukumannya dikurang menjadi 3 tahun," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Irman saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).

Berdasarkan salinan putusan PK Irman yang diterima awak media, hukuman Irman menjadi 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam salinan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, anggota Abdul Latif dan Eddy Army.

Baca Juga:

Gibran Terlalu Muda Maju Pilwalkot Solo, Ganjar: Matangkan Diri Dulu

Irman sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017. Irman dinyatakan bersalah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.

Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp 300 per kg.

Atas perbuatannya itu, selain divonis 4,5 tahun, hak politik Irman dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman. (Pon)

Baca Juga:

Pelajar SMK Jateng Demo di DPRD Solo, Ganjar Minta KPAI Turun Tangan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan