Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana

Rabu, 22 November 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Rabu (22/11) hari ini.

Adapun sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, sesuai agenda sidang hari ini ( 22/11) dijadwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK dengan terdakwa Andhi P," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/11).

Baca Juga:

KPK Sita 3 Unit Mobil Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

Ali mengatakan, jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya. Ia mengajak masyarakat ikut kawal proses sidang dimaksud.

"Kami pastikan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum," ujarnya.

Perkara yang teregister dengan nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini bakal diadili oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Djuyamto dan dua orang anggota majelis yaitu hakim Bambang Joko Winarmo dan hakim Hiashinta Fransiska Manalu.

Baca Juga:

KPK Selidiki Setoran Pengusaha ke Andhi Pramono

Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai Bea Cukai sebesar Rp 50 miliar.

Fee itu diduga diterima atas jasa Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sejak 2012 hingga 2022.

Adapun dugaan uang gratifikasi itu digunakan Andi Pramono untuk sejumlah kepentingan pribadi dan keluarganya. Salah satunya membeli rumah mewah bernilai miliaran rupiah. (Pon)

Baca Juga:

KPK Amankan Dokumen Transaksi Keuangan dari Rumah Mertua Andhi Pramono

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan