Eks Jubir KPK Febri Diansyah Salami SYL di Ruang Sidang

Senin, 03 Juni 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Advokat Febri Diansyah bertemu dengan mantan kliennya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di ruang sidang M. Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/6).

Berdasarkan pantauan, Febri tiba lebih dulu di ruang sidang pada pukul 10.12 WIB. Tak berselang lama, SYL tiba di ruang sidang pada pukul 10.17 WIB.

Sesampainya di ruang sidang, SYL langsung bersalaman dengan beberapa pengunjung sidang. Febri pun ikut salaman dengan SYL.

Usai bersalaman, mantan Menteri Pertanian itu meminta Febri menjauh.

“Duduknya menjauh, katanya enggak boleh berdekatan,” kata SYL.

Baca juga:

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Saksi Sidang SYL Hari Ini

Mendengar ucapan SYL, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang awalnya duduk di kursi paling depan pun pindah ke belakang.

Diketahui, Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Febri Diansyah sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat SYL.

Tidak hanya Febri Diansyah, ada empat saksi lain yang dihadirkan jaksa. Mereka yakni, Dhirgaraya S. Santo (GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha); Dedi Nursyamsi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan); Sugiyatno (Karumga Rumdin Mentan); dan Yusgie Sevyahasna (Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian).

Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.

Baca juga:

KPK Sita Mobil dari Anak SYL

Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan