Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan

Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026

MerahPutih.comDrama hukum kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya kembali memanas. Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diduga menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Fakta dugaan aliran dana haram itu terbongkar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8) kemarin.

Keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura senilai ekuivalen Rp 40 miliar kepada pemohon (Febrie Adriansyah), dikaitkan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI,

kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, dalam pembacaan putusan praperadilan di PN Jaksel

Baca juga:

LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!

Bukti Permulaan Dugaan Korupsi Harus Dibuktikan di Sidang Pidana

idang putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Sidang putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Menurut Richard, kepolisian telah memperoleh keterangan saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak terkait sebelum penggeledahan dilakukan.

Dia menambahkan dokumen dan data transaksi disebut saling bersesuaian dengan keterangan Tan Kian sebagai dasar menolak gugatan praperadilan.

“ Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, penyerahan dolar Singapura senilai Rp40 miliar, serta dokumen transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian, secara formal memenuhi bukti permulaan yang cukup,” papar Richard.

Baca juga:

Tan Kian dan Ferry Boboho Masih Diperiksa di Kasus TPPU Eks Jampidsus, Masuk Kejagung Siang

Hakim menilai minimal dua alat bukti telah terpenuhi sesuai Pasal 235 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025.

Namun, lanjut dia, praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, bukan kebenaran terkait dugaan pemberian uang.

Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang itu benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana,

Hakim Richard Edwin Basoeki

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan 2 Praperadilan

Kamis (27/8) kemarin, Hakim telah menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Putusan ini juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan izin Jaksa Agung tidak berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.

Meski begitu, tersangka Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan kedua akan diputus hakim PN Jaksel, Jumat (28/8) ini, dengan klasifikasi terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. (*)

Baca Artikel Asli