Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Kembali Lawan KPK lewat Praperadilan Meski akan Hadapi Dakwaan

Selasa, 27 Mei 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya.

Hal tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Gugatan tersebut menjadi yang ketiga kalinya dilayangkan Kosasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Padahal, dirinya bakal melaksanakan sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Negerti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta siang hari ini.

"Benar, ada pengajuan praperadilan kembali," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/5).

Baca juga:

Lawan KPK, Eks Bos Taspen Kosasih Ajukan Praperadilan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Keduanya akan didakwa hari ini oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan rasuah di PT Taspen menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Kosasih dan Ekiawan diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Penempatan investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

Baca juga:

Sidang Perdana Korupsi Taspen, Eks Dirut Antonius Kosasih Dengarkan Dakwaan

Keduanya juga dinilai menguntungkan sejumlah pihak antara lain PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.

Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan