Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Kembali Lawan KPK lewat Praperadilan Meski akan Hadapi Dakwaan

Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih usai diperiksa KPK. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya.
Hal tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Gugatan tersebut menjadi yang ketiga kalinya dilayangkan Kosasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Padahal, dirinya bakal melaksanakan sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Negerti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta siang hari ini.
"Benar, ada pengajuan praperadilan kembali," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/5).
Baca juga:
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Keduanya akan didakwa hari ini oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan rasuah di PT Taspen menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Kosasih dan Ekiawan diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Penempatan investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
Baca juga:
Sidang Perdana Korupsi Taspen, Eks Dirut Antonius Kosasih Dengarkan Dakwaan
Keduanya juga dinilai menguntungkan sejumlah pihak antara lain PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.
Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
