Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Senin, 26 Januari 2026 -
MERAHPUTIH.COM - DIREKTUR Pembinaan Sekolah Menengah Atas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Purwadi Sutanto mengakui pernah menerima uang sebesar USD 7.000 (sekitar Rp 117 juta) dari pihak vendor pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pengakuan tersebut disampaikan Purwadi saat dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1).
?
"Tadi Bapak mengakui dengan secara jujur bahwa Bapak pernah menerima uang sebesar USD 7.000 ya?," tanya penasihat hukum Nadiem di ruang sidang.
?
“Iya,” jawab Purwadi singkat.
?
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya. Pada saat itu, ia mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang memberikan uang tersebut. Baru keesokan harinya, ia menanyakan asal-usul uang tersebut kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Dani Hamidan Khoir.
?
“Pertama, di meja saya ada amplop, ada map, ada pas saya buka ada uang. Terus saya tanya, ini saya tanya, ternyata dari PPK saya,” kata dia.
?
Baca juga:
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Saat ditanya kembali oleh penasihat hukum apakah uang tersebut berasal dari vendor pengadaan, Purwadi menyatakan tidak mengetahui secara pasti. Meski begitu, ia menerima penjelasan bahwa uang tersebut merupakan ucapan terima kasih dari pihak penyedia. “Setelah itu, satu hari berikutnya baru ketemu, saya tanya dari mana ini, uang apa. Dia menjawab itu ucapan terima kasih dari penyedia,” ujar Purwadi.
?
Keterangan Purwadi juga dikaitkan dengan proses pemeriksaan pada tahap penyidikan. Ia mengungkapkan penyidik sempat menyarankan agar uang tersebut dikembalikan melalui pihak yang memberikannya.
?
Dalam perkara ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM dengan nilai mencapai Rp 809,5 miliar. Angka tersebut tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
?
Jaksa juga menyebutkan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 2,1 triliun, yang berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.(Pon)
Baca juga: