e-BPKB Cuma untuk Mobil Baru, Validasi Pakai Teknologi NFC

Selasa, 03 Juni 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik (e-BPKB) yang telah diterapkan sejak Maret 2025 ternyata hanya untuk kendaraan roda empat baru (R4).

“Ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas tidak menggunakan atau tidak diberi materiel BPKB elektronik,” kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6).

Menurut dia, e-BPKB ini diterapkan untuk mengikuti perkembangan teknologi saat ini. Namun, dia memastikan untuk biaya pembuatan e-BPKB masih sama dengan BPKB versi lama atau versi cetak.

Baca juga:

BPKB Kendaraan Bakal Dilengkapi Chip Elektronik, Mutasi Kendaraan Cukup Sehari

Kombes Sumardji menjelaskan pemilik kendaraan bisa melihat langsung keabsahan dokumen BPKB yang dimiliki tanpa perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan adanya e-BPKB.

“Cukup unduh BPKB elektronik di Google Play Store. Nanti di situ bisa di-capture dan setelah itu muncul datanya,” imbuhnya, dikutip Antara

Tak hanya itu, e-BPKB juga dilengkapi dengan chip RFID untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.

Baca juga:

Begini Ciri-Ciri BPKB Palsu!

Kehadiran e-BPKB ini juga menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor dengan sekuriti dokumen tingkat tinggi, serta mempermudah proses penggantian BPKB jika rusak ataupun hilang.

Terakhir, pemilik e-BPKB dapat langsung melakukan validasi data BPKB melalui smartphone melalui teknologi NFC dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi e-BPKB Mobile di Google Play Store dan App Store. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan