Durasi Dibatasi, Termohon Perselisihan Pilkada Diminta Fokus Pada Pokok Perkara

Selasa, 02 Februari 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk 19 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dibagi dalam tiga panel di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Purworejo, Rembang, Belu, Indragiri Hulu, Bengkulu, dan Kaur.

Baca Juga:

Ada Perbaikan Permohonan, MK Diminta Tolak Permohonan Denny Indrayana

Di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Bandung, Pangandaran, dan Tasikmalaya dengan dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Lalu, Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Banyuwangi, Surabaya, Lamongan, dan Pohuwato.

Agenda sidang adalah mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

Majelis Hakim Panel MK mengingatkan kepada para peserta sidang yang hadir langsung di ruang sidang untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dan mengikuti tata tertib persidangan.

Panel Hakim sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman (Foto: Antara/Yotoube MK)
Panel Hakim sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman (Foto: Antara/Yotoube MK)

Dalam sidang ini, MK mengharuskan penuhi kewajiban protokol kesehatan. Selain itu, durasi batasi.

"Oleh karena itu, saya harapkan seluruhnya, termohon, pihak terkait dan Bawaslu menyampaikan pokok-pokoknya saja," ujar Ketua Panel 3 Arief Hidayat.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi MK. MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021. (Knu)

Baca Juga:

Tim Denny Indrayana Ngaku Punya Berbagai Bukti Kecurangan Dari Warga Kalsel

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan