Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026

MERAHPUITH.COM - PERPANJANGAN batas usia pensiun anggota Polri dalam Revisi Undang-Undang Polri menuai reaksi dari berbagai kalangan. Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menyebut kebijakan tersebut perlu dilihat dari perspektif pelayanan publik dan kebutuhan institusi, bukan semata-mata sebagai upaya memperpanjang masa jabatan.

Fernando Emas menilai anggota Polri yang telah mengabdi puluhan tahun memiliki pengalaman yang sangat berharga dalam menjaga keamanan, menyelesaikan konflik sosial, hingga membangun hubungan dengan masyarakat.

>

>
“Pengalaman tersebut tidak dapat digantikan begitu saja oleh personel yang baru memasuki masa dinas.”

>

>Fernando Emas, Direktur Rumah Politik Indonesia


Menurut dia, polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.

“Semua itu biasanya terbentuk melalui proses pengabdian yang panjang,” ujar Fernando Emas.

Baca juga:

Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal



Ia menjelaskan, di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks, negara membutuhkan personel yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga kematangan dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, usia pensiun Bintara hingga 59 tahun dan Perwira hingga 60 tahun masih dinilai relevan selama tetap disertai evaluasi kesehatan dan kinerja yang ketat.

Menurut dia, masyarakat juga perlu melihat bahwa harapan hidup dan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia saat ini terus meningkat. “Banyak aparatur negara maupun profesional di berbagai bidang yang masih aktif dan produktif pada usia mendekati 60 tahun,” ungkap Fernando.

Dia mengatakan, selama seseorang masih sehat, profesional, dan mampu menjalankan tugas dengan baik, pengalamannya masih sangat dibutuhkan. "Hal yang harus menjadi ukuran yakni kompetensi dan kinerja, bukan semata-mata angka usia,” katanya.

Ia menilai usulan pemerintah yang membedakan usia pensiun antara Bintara dan Perwira memiliki dasar yang logis karena berkaitan dengan sistem pembinaan karier dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Polri.

Menurutnya, tujuan utama dari kebijakan tersebut haruslah untuk memperkuat kualitas pelayanan kepolisian, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga secara optimal.

“Pada akhirnya yang diharapkan masyarakat adalah pelayanan yang semakin baik,” tutup Fernando.(knu)

Baca juga:

Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima




Baca Artikel Asli