Dukung Hak Angket ‘Kecurangan Pemilu’, HNW Anggap Konstitusional

Jumat, 23 Februari 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebut wacana penggunaan hak angket dugaan kecurangan pemilihan umum (pemilu) adalah konstitusional.

Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai.

Dia mengingatkan, apabila anggota Fraksi di DPR ada yang ingin menggunakan hak angket tersebut, baik secara inisiatif maupun karena memperjuangkan aspirasi termasuk calon Presiden atau wakil Presiden, maka tidak ada alasan konstitusional untuk menolaknya.

Baca Juga:

Ganjar Gulirkan Hak Angket Selidiki Dugaan Kecurangan Pilpres, Gibran: Ya Monggo

“Maka silakan saja ajukan hak angket itu, karena memang dibolehkan oleh UUD NRI 1945,” ujar pria yang akrab disapa HNW ini di Jakarta, Jumat (23/2).

Dia menyayangkan ada beberapa pihak yang merespons wacana hak angket itu secara berlebihan, seolah-olah itu hanya gertakan politik, atau dengan mengaitkan dengan hasil quick count atau real count pemilu yang belum final.

Karena hak angket adalah hak politik yang konstitusional dimiliki oleh DPR. Apalagi sampai saat ini belum ada hasil final pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg.

“Toh nanti yang akan mengajukan tetap anggota Fraksi-fraksi di DPR,” ujar politikus PKS ini.

Baca Juga:

Ganjar Dorong Parpol Pengusung Gulirkan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Apalagi, wacana itu juga disambut positif oleh masyarakat luas, termasuk partai-partai politik yang mengusung pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Syarat hak angket itu adalah diusulkan hanya oleh minimal 25 anggota DPR dan berasal lebih dari satu fraksi.

“Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan, dan tidak ada hak konstitusional siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket oleh DPR,” ujarnya.

Baca Juga:

Ganjar Akui Belum Colek Kubu Anies Terkait Hak Angket

Dia tidak sependapat dengan pandangan sebagian kalangan bahwa kecurangan pemilu hanya bisa diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

HNW menegaskan bahwa hak angket kecurangan pemilu tentu berbeda dengan perselisihan hasil pemilu yang disidangkan di MK, meski ada presedennya bahwa MK bisa memutus membatalkan apabila ada kecurangan Pemilu/ Pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif.

“Biarkan dua proses itu berjalan sesuai dengan porsinya,” tutup HNW. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan