Dugaan Pelecehan Seksual, Wakil Dekan UNAIR Surabaya Ditahan Polisi
Selasa, 04 April 2017 -
I Ketut Swastika tidak hanya dipecat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya. Ia juga dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya, dengan jeratan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan minimal 5 tahun penjara.
I Ketut Swastika harus menangung perbuatannya karena dugaan pelecehan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa aksi tidak senonoh itu dilakukan I Ketut di tempat fitness, Celebrity Fitness di Galaxy Mall, Surabaya.
Siang itu, kata AKBP Shinto, I Ketut Swastika yang hanya mengenakan handuk, masuk ke ruang sauna dan duduk di sebelah korban.
"Nah, ketika duduk itulah, tiba-tiba pelaku membuka handuknya, lalu memegang tangan korban dan memaksa melakukan perbuatan onani," kata Shinto, Selasa, (4/4).
Bahkan, lanjutnya, pelaku juga memaksa korban untuk melakukan oral pada dirinya.
Merasa dilecehkan, korban yang tidak saling kenal itu, berupaya berontak dan melapor ke sekuriti Celebrity Fitness.
Menanggapi adanya laporan dari pelanggannya, sekuriti Celebrity Fitness langsung mengamankan I Ketut Swastika dan diserahkan ke Polsek Mulyorejo Surabaya.
Namun, karena korban masih dibawa umur, kasus I Ketut Swastika dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polrestabes Surabaya.
Berita ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dari Surabaya di: Pelukis Syalabi Asya Bereksperimen Dengan Bayang-Bayang