Dugaan Malapratik Amputasi Tangah Bayi Arumi, Majelis Profesi Periksa 89 Tenaga Medis Bima

Rabu, 23 Juli 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kepolisian Resor Bima Nusa Tenggara Barat kini tengah mengusut dugaan malapraktik dalam penanganan medis terhadap bayi bernama lengkap Arumi Aghnia Azkayra ini.

Kasus ini bermula dari kondisi kesehatan Arumi yang mengalami demam. Keluarga kemudian membawa bayi berusia 1 tahun itu ke Puskesmas Bolo.

Puskesmas selanjutnya mengambil tindakan dengan memasangkan infus di tangan kanan Arumi pada 17 Juni 2025. Beberapa hari kemudian tangan bayi membengkak dan menghitam

Lalu, Arumi dirujuk pihak puskesmas ke Rumah Sakit Sondosia dan lanjut ke RSUD Bima. Akhirnya, tenaga kesehatan mengamputasi tangan kanan Arumi karena diagnosa medis menyebutkan kondisinya semakin parah.

Baca juga:

Komisi IX Temukan 12 Kasus Malapraktik

Tak hanya dari sisi pidana, Majelis Disiplin Profesi (MDP) Tenaga Kesehatan dan Medis kini juga memeriksa sedikitnya 89 tenaga kesehatan di Bima terkait dugaan malapraktik amputasi tangan bayi bernama Arumi itu

"Mereka terdiri atas pihak teradu (terlapor) maupun saksi," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bima, Ashadi dalam pernyataan yang diterima di Mataram, Rabu (23/7).

Puluhan nakes dari kalangan dokter maupun perawat yang menjalani pemeriksaan MDP berasal dari wilayah tugas lokasi penanganan awal Arumi. Mulai dari Puskesmas Bolo sampai Rumah Sakit Sondosia dan RSUD Bima.

Baca juga:

Ungkap Malapraktik Terapis Amerika, Polisi Periksa 11 Saksi

Berdasarkan catatan dinas, 89 nakes terdiri dari 27 orang yang bertugas di Puskesmas Bolo, 24 dari RS. Sondosia dan 38 dari RSUD Bima.

"Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di laboratorium kesehatan daerah," tandas pejabat Dinkes Bima itu, dikutip Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan