Dugaan Larangan Paskibraka Berjilbab Dinilai Bentuk Pelanggaran HAM dan Inkonstitusional

Kamis, 15 Agustus 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Adanya dugaan larangan berjilbab bagi Paskibraka HUT ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai kontroversi.

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Manager Nasution menilai, dugaan kebijakan pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab mestinya dicabut.

“Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia (HAM) universal,” kata Manager kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/8).

Manager tak setuju alasan pelarangan itu menurut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dilakukan sesuai peraturan dan sudah ada perjanjian di atas materai Rp 10 ribu saat mengisi formulir persetujuan.

Baca juga:

Petugas HUT RI di IKN Dapat Fasilitas Dasar Unit Hunian Seluas 98 Meter

“Pertama, cacat nalar relasi kuasa. Adik-adik pendaftar paskibraka saat disodori pernyataan semacam itu pastilah dalam situasi "terpaksa". Ini terjadi relasi kuasa yang tidak berimbang,” jelas Manager.

Kedua, lanjut Manager, kebijakan ini dianggap cacat nalar. Dia mengingatkan hak beragama itu adalah hak dasar warga negara.

“Sehingga, argumen BPIP bahwa pelarangan itu sesuai dengan peraturan BPIP, ini justru cacat nalar konstitusional,” ungkap Manager.

Manager berharap, Komnas HAM perlu menunaikan otoritasnya untuk memastikan akan dugaan terjadinya pelanggaran HAM oleh BPIP dalam kasus tersebut.

Baca juga:

Pj Heru Bersama 5 Wali Kota Jakarta Kunjungi IKN

Tak hanya itu, Manager mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi Pimpinan BPIP sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ini agar tidak terulang lagi pada masa mendatang,” jelas Manager seraya meminta publik tak terprovokasi akibat kebijakan ini. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan