Polemik Paskibraka Tanpa Jilbab Harus Jadi Momentum Negara Hilangkan Diskriminasi


Paskibraka putri. (Foto: Sekretariat Negara RI)
MerahPutih.com - Kebijakan penampilan busana Paskibraka tanpa jilbab atau hijab saat pengukuhan jadi sorotan publik. Dan akhirnya, pemerintah membolehkan anggota Paskibraka putri memakai jilbab saat pengibaran bendera.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menjadi momentum percepatan penghapusan kebijakan diskriminatif, terutama terkait kewajiban maupun pelarangan busana dengan atribut identitas keagamaan tertentu.
"Agar polemik tentang kebijakan busana itu menjadi momentum percepatan penghapusan kebijakan diskriminatif yang ada di tingkat nasional dan daerah, terutama terkait pewajiban maupun pelarangan busana dengan atribut identitas keagamaan tertentu," kata Anggota Komnas Perempuan Imam Nahei di Jakarta, Jumat (16/8).
Komnas Perempuan menyambut baik koreksi atas kebijakan busana putri dalam pelaksanaan tugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang telah disampaikan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Baca juga:
Pemerintah Harus Evaluasi Pengukuhan Paskibraka Tanpa Pakai Jilbab
Kehadiran kebijakan diskriminatif mencerminkan kerangka pikir penyelenggara negara dan perumus kebijakan yang belum utuh dalam memahami prinsip non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia yang telah dijamin di dalam Konstitusi.
"Dalam konteks ini, terutama terkait hak kebebasan beragama, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani, dan untuk bebas dari diskriminasi berbasis gender," katanya.
Ia mengatakan, pengenaan busana sesuai dengan keyakinan adalah hak yang tidak bisa dipaksakan oleh negara, baik dalam bentuk pewajiban maupun pelarangan. Penggunaan busana berdasarkan identitas agama sesuai dengan interpretasi yang diyakini oleh hati nurani merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia atas kebebasan beragama/berkeyakinan dan hak beribadat menurut agamanya.
"Pewajiban maupun pelarangan oleh negara mengenai busana akan menghalangi penikmatan dari hak asasi tersebut, yang telah dijamin di dalam Konstitusi, sekaligus melanggar hak atas rasa aman dan pelindungan dari rasa takut untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Formasi Paskibraka Lambangkan Angka 80 Saat Pengibaran Bendera Pusaka

Calon Paskibraka Dari 38 Provinsi Mulai Latihan Gabungan, Bakal Dikukuhkan Pada 13 Agustus 2025

Dikukuhkan Rabu, 76 Calon Paskibraka 2025 Mulai Menginap di Jakarta Malam Ini

Ayudia Bing Slamet Bagikan Tips Styling Manset Terbaru UNIQLO

Jika Pelarangan Hijab tak Terbukti, Pengamat Dorong RS Medistra Layangkan Gugatan Hukum

RS Medistra Dipanggil DPRD DKI, PKS: Semuanya Sudah Clear

RS Medistra Minta Maaf Terkait Syarat Diterima Kerja Harus Lepas Hijab

Kepala BPIP Tidak Hadiri Rapat Soal Polemik Hijab Paskibraka di DPR

Terinspirasi 'Emily in Paris', Buttonscarves Luncurkan Koleksi Scarf The Parisian 2.0 Series

Polemik Paskibraka Tanpa Jilbab Harus Jadi Momentum Negara Hilangkan Diskriminasi
