Jika Pelarangan Hijab tak Terbukti, Pengamat Dorong RS Medistra Layangkan Gugatan Hukum

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 10 September 2024
Jika Pelarangan Hijab tak Terbukti, Pengamat Dorong RS Medistra Layangkan Gugatan Hukum

Ilustrasi dokter. (Foto: Unsplash/Online Marketing)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MERAHPUTIH.COM - PENGAMAT Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah merespons soal pelarangan penggunaan hijab terhadap calon tenaga medis di Rumah Sakit (RS) Medistra yang sempa viral di media sosial. Trubus mengatakan manajemen RS Medistra bisa melakukan upaya hukum jika memiliki bukti bahwa yang dituduhkan tidak benar.

"RS Medistra harus melayangkan gugatan hukum kalau memang merasa dirugikan dan ada bukti," ujar Trubus dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9)

Dia menegaskan RS Medistra akan menjadi pihak yang paling dirugikan dalam hal tersebut. Pasalnya, kabar itu berimbas pada citra dan penilaian buruk masyarakat terhadap RS Medistra. "Kalau memang tidak terbukti (pelarangan penggunaan hijab), berarti ada penyebaran berita bohong dong. Ada penyebaran berita bohong yang menyebabkan pihak RS Medistra yang dirugikan, itu kan pencemaran nama baik," tegas Trubus.

"Fitnah kan pencemaran nama baik, artinya ada pelanggaran pidana di situ kalau memang punya bukti," sambungnya.

Trubus mengungkapkan tidak mungkin suatu instansi membuat kebijakan kontroversial seperti melarang penggunaan hijab di rumah sakit (RS). Hal itu mengingat penggunaan hijab di Indonesia sudah mendapat jaminan dari negara.

Baca juga:

RS Medistra Minta Maaf Terkait Syarat Diterima Kerja Harus Lepas Hijab



Menurutnya, polemik RS Medistra yang dituduh melarang pegawai menggunakan hijab di lingkungan kerja sangat mustahil karena hal itu tentu berdampak pada pelayanan RS tersebut.

"Ya enggak ada rumah sakit menggunakan kebijakan seperti itu (larangan menggunakan hijab). Tidak mungkin. Di Jakarta, enggak ada rumah sakit yang melarang menggunakan hijab atau simbol-simbol agama lainnya," ungkap dia.

"Jadi kalau rumah sakit kan tempat pelayanan umum, jadi masyarakat atau siapapun dapat mengakses," tambahnya.

Lebih lanjut, Trubus mengatakan rumah sakit yang notabene memberikan pelayanan untuk warga yang membutuhkan tidak perlu membawa unsur agama. Semua warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik tanpa membedakan suku, ras, dan agamanya.

"Rumah Sakit kan tempat pelayanan umum, pelayanan publik. Jadi semua harus sama," jelasnya.(Asp)

Baca juga:

RS Medistra Dipanggil DPRD DKI, PKS: Semuanya Sudah Clear

#Hijab
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Lifestyle
Ayudia Bing Slamet Bagikan Tips Styling Manset Terbaru UNIQLO
Ayudia Bing Slamet bagikan tips styling manset terbaru dari UNIQLO. Ia pun memberikan rekomendasi itu di akun Instagram-nya.
Soffi Amira - Kamis, 10 Oktober 2024
Ayudia Bing Slamet Bagikan Tips Styling Manset Terbaru UNIQLO
Indonesia
Jika Pelarangan Hijab tak Terbukti, Pengamat Dorong RS Medistra Layangkan Gugatan Hukum
RS Medistra harus melayangkan gugatan hukum kalau memang merasa dirugikan dan ada bukti.
Dwi Astarini - Selasa, 10 September 2024
Jika Pelarangan Hijab tak Terbukti, Pengamat Dorong RS Medistra Layangkan Gugatan Hukum
Indonesia
RS Medistra Dipanggil DPRD DKI, PKS: Semuanya Sudah Clear
RS Medistra penuhi panggilan fraksi PKS DPRD DKI Jakarta. Hal itu dalam rangka mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan larangan hijab.
Soffi Amira - Sabtu, 07 September 2024
RS Medistra Dipanggil DPRD DKI, PKS: Semuanya Sudah Clear
Indonesia
RS Medistra Minta Maaf Terkait Syarat Diterima Kerja Harus Lepas Hijab
Dokter Diani Kartini melayangkan surat yang mempertanyakan soal kesediaan melepas hijab jika diterima di RS Medistra
Wisnu Cipto - Senin, 02 September 2024
RS Medistra Minta Maaf Terkait Syarat Diterima Kerja Harus Lepas Hijab
Indonesia
Kepala BPIP Tidak Hadiri Rapat Soal Polemik Hijab Paskibraka di DPR
Kepala BPIP agar ke depannya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan agar tak menimbulkan polemik, serta merepresentasikan nilai-nilai Pancasila di dalamnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Agustus 2024
Kepala BPIP Tidak Hadiri Rapat Soal Polemik Hijab Paskibraka di DPR
Fashion
Terinspirasi 'Emily in Paris', Buttonscarves Luncurkan Koleksi Scarf The Parisian 2.0 Series
Buttonscarves The Parisian 2.0 Series menampilkan keindahan kota Paris, dari landmark ikonis, taman-taman rindang, dan suasana kota yang memesona.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Agustus 2024
Terinspirasi 'Emily in Paris', Buttonscarves Luncurkan Koleksi Scarf The Parisian 2.0 Series
Indonesia
Polemik Paskibraka Tanpa Jilbab Harus Jadi Momentum Negara Hilangkan Diskriminasi
Komnas Perempuan menyambut baik koreksi atas kebijakan busana putri dalam pelaksanaan tugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
Polemik Paskibraka Tanpa Jilbab Harus Jadi Momentum Negara Hilangkan Diskriminasi
Indonesia
BPIP Akhirnya Bolehkan Paskibraka Putri Pakai Jilbab saat HUT ke-79 RI
BPIP menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas peran media
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Agustus 2024
BPIP Akhirnya Bolehkan Paskibraka Putri Pakai Jilbab saat HUT ke-79 RI
Indonesia
Istana Putuskan Paskibraka Putri Bisa Pakai Hijab Saat Pengibaran Bendera
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak melaporkan terkait perintah Paskibraka putri melepas jilbab kepada pihaknya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Agustus 2024
Istana Putuskan Paskibraka Putri Bisa Pakai Hijab Saat Pengibaran Bendera
Indonesia
PPI Harap Polemik Lepas Hijab Paskibraka Putri Jadi yang Terakhir
Tidak boleh lagi dihalang-halangi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Agustus 2024
PPI Harap Polemik Lepas Hijab Paskibraka Putri Jadi yang Terakhir
Bagikan