Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas, Kejagung Garap Airin
Jumat, 27 Maret 2015 -
MerahPutih Nasional - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangsel tahun 2011-2012.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana menjelaskan, pemeriksaan terhadap Airin sudah dilakukan sejak Jumat pagi pukul 10.00 wib (27/3). (Baca: Lima Profesor Ini Terjerat Kasus Korupsi)
"Penyidik akan bertanya kepada Airin dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah," kata Tony di kantornya.
Untuk diketahui, terkait dengan kasus ini korps Adhyaksa sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Tubagus Chaeri Wardana, akrab disapa Wawan. Wawan sendiri adalah suami dari Airin. Wawan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus berbeda. (Baca: Baru Kerja 2 Bulan di KPK, Ruki Curhat)
Kemudian, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari, Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah.
Sedangkan tersangka lain dari pihak swasta yang sudah ditahan adalah Komisaris PT Trias Jaya PerkasaSuprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan terakhir Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi. (bhd)