Dua Tersangka Penyuap Bupati Batubara Nonaktif Segera Disidangkan

Kamis, 09 November 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Dua tersangka itu diduga memberikan suap kepada Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke penuntutan atas nama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, keduanya dari unsur swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Kamis (9/11).

Untuk kebutuhan persidangan, kata Febri, kedua tahanan itu mulai Kamis (9/11) dititipkan penahanannya di Lapas Klas 1 Tanjung Gusta Medan untuk menunggu jadwal sidang. "Sidang rencananya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," kata Febri.

Hingga Kamis (9/11), Febri menyatakan lembaganya telah memeriksa total 55 orang saksi untuk dua tersangka itu.

Unsur saksi terdiri dari advokat, PNS Pemerintah Kabupaten Batubara, pegawai Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Batubara, karyawan perusahaan kontraktor peserta lelang, karyawan dan pejabat PT Gunung Mega Jaya serta karyawan dan pejabat PT Tombang.

"Kedua tersangka sendiri sebelumnya telah dua kali diperiksa sebagai tersangka. Untuk tersangka Maringan Situmorang pada 2 Oktober dan 26 Oktober 2017 dan Syaiful Azhar pada 2 Oktober dan 31 Oktober 2017," ungkap Febri.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen.

Kemudian diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Dalam OTT terkait kasus itu, total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 346 juta.

Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Dari pemeriksaan penyidik, dari total fee Rp 4,4 miliar terdapat sisa fee Rp 1,6 miliar yang dikuasai oleh tersangka Sujendi Tarsono, pemilik dealer mobil.

"Jadi semua dana disetorkan ke Sujendi Tarsono. Pada saat tertentu OK Arya Zulkarnain butuh nanti diberikan oleh Sujendi Tarsono. Itu pada OTT tanggal 13 September 2017 modusnya begitu. Jadi OK Arya Zulkarnain tidak megang uangnya sendiri, yang megang Sujendi Tarsono," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9) lalu.

Pertama, dari kontraktor Maringan Situmorang diduga pemberian fee sebesar Rp 4 miliar terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT Gunung Mega Jaya dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan oleh PT Tombang.

Barang bukti Rp346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek itu.

Kedua, dari kontraktor Syaiful Azhar diduga pemberian fee sebesar Rp 400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan