Dua Tersangka Penyuap Bupati Batubara Nonaktif Segera Disidangkan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 09 November 2017
Dua Tersangka Penyuap Bupati Batubara Nonaktif Segera Disidangkan

Pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen. (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Dua tersangka itu diduga memberikan suap kepada Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke penuntutan atas nama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, keduanya dari unsur swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Kamis (9/11).

Untuk kebutuhan persidangan, kata Febri, kedua tahanan itu mulai Kamis (9/11) dititipkan penahanannya di Lapas Klas 1 Tanjung Gusta Medan untuk menunggu jadwal sidang. "Sidang rencananya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," kata Febri.

Hingga Kamis (9/11), Febri menyatakan lembaganya telah memeriksa total 55 orang saksi untuk dua tersangka itu.

Unsur saksi terdiri dari advokat, PNS Pemerintah Kabupaten Batubara, pegawai Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Batubara, karyawan perusahaan kontraktor peserta lelang, karyawan dan pejabat PT Gunung Mega Jaya serta karyawan dan pejabat PT Tombang.

"Kedua tersangka sendiri sebelumnya telah dua kali diperiksa sebagai tersangka. Untuk tersangka Maringan Situmorang pada 2 Oktober dan 26 Oktober 2017 dan Syaiful Azhar pada 2 Oktober dan 31 Oktober 2017," ungkap Febri.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen.

Kemudian diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Dalam OTT terkait kasus itu, total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 346 juta.

Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Dari pemeriksaan penyidik, dari total fee Rp 4,4 miliar terdapat sisa fee Rp 1,6 miliar yang dikuasai oleh tersangka Sujendi Tarsono, pemilik dealer mobil.

"Jadi semua dana disetorkan ke Sujendi Tarsono. Pada saat tertentu OK Arya Zulkarnain butuh nanti diberikan oleh Sujendi Tarsono. Itu pada OTT tanggal 13 September 2017 modusnya begitu. Jadi OK Arya Zulkarnain tidak megang uangnya sendiri, yang megang Sujendi Tarsono," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9) lalu.

Pertama, dari kontraktor Maringan Situmorang diduga pemberian fee sebesar Rp 4 miliar terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT Gunung Mega Jaya dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan oleh PT Tombang.

Barang bukti Rp346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek itu.

Kedua, dari kontraktor Syaiful Azhar diduga pemberian fee sebesar Rp 400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

#Bupati Batubara #Febri Diansyah #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Bagikan