Dua Syarat buat Anies Terapkan Ganjil Genap Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan aturan ganjil genap bagi kendaraan sepeda motor dan mobil di ibu kota. Saat ini, pihaknya masih melakukan kajian dan pembahasan mengenai kebijakan gage itu.

Orang nomor satu di Jakarta itu menjelaskan, pemberlakuan gage bagi motor dan mobil itu diterapkan bila jumlah kasus corona di ibu kota meningkat dan volume kendaraan di jalan raya Jakarta ramai.

Baca Juga:

Hari Kerja Pertama Masa Transisi PSBB DKI Picu Antrean Mengular di Stasiun KRL

"Kebijakan itu (ganjil genap motor dan mobil) dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah, ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan," kata Anies di depan MRT Stasiun Dukuh Atas tepat di Trowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6).

Anies menerangkan bahwa pemberlakuan sistem ganjil genap harus ada surat keputusan gubernur (Kepgub). Hal itu mengacu pada pasal 18 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 terkait ganjil genap.

Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

"Selama belum ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada ganjil-genap," terang Anies.

"Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada ganjil-genap," tuturnya.

Baca Juga:

Hari Pertama Masuk Kerja Masa Transisi, Anies: Karyawan Harus Pakai Masker Sepanjang Waktu

Anies juga mengatakan bahwa sejak 15 Maret 2020 lalu Pemda DKI meniadakan aturan ganjil genap di Jakarta. Tujuannya supaya potensi penularan di kendaraan umum bisa berkurang.

"Nah peniadaan ganjil-genap itu belum berubah sampai sekarang. Jadi sampai sekarang belum ada perubahan," tutup dia. (Asp)

Baca Juga:

Anies Dinilai Blunder karena Ingin Berlakukan Ganjil Genap Sepeda Motor

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan