Dua Orang Tewas, Dishub DKI Batasi Waktu Skuter Listrik di Jakarta
Kamis, 14 November 2019 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta berencana menyamakan jam operasional skuter listrik dengan transportasi umum di Jakarta seperti TransJakarta atau kereta Moda Raya Terpadu (MRT) dari pukul 05.00-23.00 WIB.
Langkah itu diambil Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menanggapi kejadian kecelakaan pengguna otopet GrabWheels yang menewaskan dua orang bernama Wisnu (18) dan Ammar (18), di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Minggu (10/11), 03.29 dini hari.
Baca Juga:
Tersangka Penabrak Dua Pengguna Grabwheels hingga Tewas Diketahui Tengah Mabuk
Setelah jam operasional habis, diharamkan pihak Grab menyewakan escooters kepada masyrakat. Namun, kata Syafrin, aturan itu masih dalam kajian.

"Kita harapkan, setelah jam 11 malam operator escooter tidak lagi menyewakan itu," kata Syafrin saat dikonfirmsi, Rabu (13/11).
Syafrin juga menegaskan, pihaknya melarang pengguna skuter listrik itu untuk bermain di trotoar, jembatan penyebrangan orang (JPO). Ia menyarankan beroperasi di jalur sepeda yang sudah tersedia.
Syafrin menuturkan, Pemprov DKI akan segera membuat regulasi yang mengatur penggunaan skuter listrik di Jakarta.
Baca Juga:
Wisnu Tewas Disambar Camry Saat Kendarai Grabwheels, Mental 15 Meter
"Kami sudah sampaikan kepada operator escooter untuk kita larang mereka beroperasi di trotoar, JPO, dan kalau mau beroperasi silakan masuk ke jalur sepeda," tuturnya.

Ia juga mengimbau kepada pengguna skuter listrik untuk tidak melintasi kawasan Menteng dan Jalan Sabang. Sebab, menurut dia, pengendara skuter akan mengganggu masyarakat lain dan dirinya sendiri.
"Ini nanti kita akan sampaikan mereka stop dulu, jangan dioperasionalkan di kawasan itu (Menteng dan Jalan Sabang) sambil menunggu regulasi yang akan kita terbitkan," tutup dia. (Asp)
Baca Juga:
Pengguna Skuter Listrik Rusak Tiga JPO Kekinian Sudirman-Thamrin, Pemprov DKI Panggil Grab