Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPRD Sesalkan Fasos-Fasum di Jakarta Disewakan Oknum dan Pengembang

Dwi Astarini - Jumat, 03 Mei 2024

MERAHPUTIH.COM - DPRD DKI Jakarta menyesalkan banyaknya aset kewajiban pengembang berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang telantar. Pasalnya, aset fasos-fasum itu belum didistribusikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil menerima kewajiban Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT)/Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dengan total jumlah berita acara serah terima (BAST) sebanyak 84 BAST dengan nilai total Rp 23,91 triliun.

"Setelah pelaksanaan BAST, ternyata masih banyak aset fasos-fasum yang telantar karena belum didistribusikan kepada OPD terkait sehingga tidak dapat segera dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat," ujar Mujiyono, Jumat (3/5).

Menurutnya, masih banyak aset kewajiban pengembang yang ditunda penyerahan karena aset-aset tersebut dimanfaatkan dan disewakan oknum-oknum yang bermain dengan pengembang sehingga dapat merugikan pemerintah dan masyarakat.

Baca juga:

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Tegas Tagih Fasum dan Fasos ke Pengembang

Untuk itu, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih tegas dalam menagih kewajiban pengembang dengan mengenakan sanksi yang tegas kepada pengembang yang belum melakukan penyerahan kewajiban pemegang SIPPT/IPPR dengan tidak menerbitkan izin-izin yang diperlukan dalam kegiatan usaha mereka.

Khusus untuk aset fasos-fasum yang diserahkan sebelum 2023, Mujiyono meminta agar pendistribusian aset fasos-fasum tersebut menjadi prioritas untuk dilaksanakan karena banyak aset-aset tersebut belum didistribusikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga belum dapat dimanfaatkan masyarakat.

"Terkait dengan penataan aset yang telah berhasil ditagih Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Komisi A merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengamankan secara administratif melalui sertifikasi aset dan pengamanan fisik melalui pemasangan pelang dan pemagaran," jelasnya.(Asp)

Baca juga:

Pemprov DKI Tagih 44 Fasum dan Fasos dengan Nilai Rp 4,8 Triliun

Baca Artikel Asli