DPRD Minta Pemprov DKI Perhatikan Dampak Lingkungan Reklamasi Ancol

Rabu, 01 Juli 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengaku akan memanggil pimpinan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) untuk menggali rencana perluasan reklamasi Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan).

"Nanti akan kita panggil khusus semua direksi untuk semua direksi untuk pemaparan keuangan mereka dan juga rencana perluasan Ancol tersebut," kata Aziz di Jakarta, Rabu (1/7).

Baca Juga:

PSI Sebut Perluasan Ancol untuk Reklamasi Pulau K dan L

Aziz juga meminta Pemprov DKI untuk memperhatikan aspek hukum dalam rencana perluasan Ancol dan Dufan itu. Aziz juga berharap tidak ada dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan reklamasi itu. Jadi kata dia harus ada kajian dampak lingkungan.

"Terus ketiga terhadap ancol sendiri gimana, pendanaan seperti apa. ini mau bentuknya pendanaan dari PA TMP (?) gitu ya, mau dari pemda, atau pihak ketiga, atau seperti apa?," ungkap Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Menurut Azis, hingga saat ini Pemda DKI belum melakukan langkah-langkah kajian terhadap reklamasi kawasan Ancol dan Dufan tersebut.

"Apa kerja sama pembangunan, apa bentuknya mereka bayar lagi, atau bagi hasil gimana. ini kan perlu didalami," tutur dia.

Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4). (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4). (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

Aziz mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap mengenai rencana dilakukannya perluasan Ancon dan Dufan dari pihak PT. PJAA.

"Saya lihat belum mateng ya, baru rencana, baru awal. karena itu harus kita elaborasi bersama, kita awasi bersama bagaimana ini sesuai seperti rencana Pemda," ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.

Baca Juga:

Jawara Anies-Sandi Minta Anies Baswedan Batalkan Reklamasi Ancol

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 Hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu. (Asp)

Baca Juga:

Anies Masih Bungkam soal Kepgub Izin Reklamasi Ancol

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan