DPRD Minta Kriteria ‘Miskin’ sebagai Syarat Penerima KJP Diperjelas

Jumat, 20 September 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menilai kriteria 'miskin' sebagai salah satu syarat utama mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) belum jelas.

Menurut dia, masih banyak perdebatan terkait sejumlah anak yang mengajukan KJP, namun tak diterima karena dianggap mampu. Karena itu, Pemprov DKI, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) DKI harus memperbaiki detail kriteria 'miskin'.

"Makanya, menurut saya perlu diperbaiki kriteria orang yang berhak mendapat KJP. Ukuran orang tidak mampu itu seperti apa? Kriteria itu harus kita perbaiki," ujar Jhonny dalam keterangannya, Jumat (20/9).

Ia berharap, Dinas Pendidikan DKI bisa merincikan kriteria 'miskin' yang bisa dipahami oleh seluruh masyarakat.

Baca juga:

DPRD DKI Minta Dana KJP Tak Dihapus untuk Dialihkan Program Sekolah Swasta Gratis

Jhonny menerima keluhan terkait kriteria miskin yang dinilai tak masuk akal. Di antaranya rumah berlantai tanah, tak punya dapur, dan tak boleh mengkonsumsi air kemasan bermerek di rumah.

"Kita akan kasih masukan kepada eksekutif agar jangan terlalu bikin kriteria yang mengada-ada," tutur Jhonny. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan