DPRD DKI Usul Vape Dilarang di Ruang Publik dan Sanksi untuk Pelanggar

Selasa, 06 Mei 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) saat ini sedang melakukan pembahasan serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok. Di dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok ini ada beberapa usulan termasuk pengaturan kawasan terhadap larangan penggunaan rokok elektrik (vape) seperti rokok tembakau.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis mengusulkan agar penggunaan vape seharusnya disamakan dengan rokok tembakau, dalam aturan daerah yang sedang disusun. Ia bahkan mendorong, agar pelanggaran atas aturan tersebut dikenai sanksi pidana.

"Dalam rapat Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, kami telah mengusulkan agar vape dan rokok elektrik juga dilarang penggunaannya di kawasan publik, sama seperti rokok tembakau," kata Ali Lubis, Selasa (6/5)

Menurut Ali, Pergub Nomor 40 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 50 Tahun 2012, memang sudah mengatur larangan merokok di sejumlah kawasan. Namun, aturan tersebut, belum mencakup penggunaan vape dan rokok elektrik secara eksplisit. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk diskriminasi, yang tak bisa dibiarkan.

Baca juga:

Polisi Tidak Menahan Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate, Pertimbangkan Kondisi Kesehatan

"Jelas ini terlihat diskriminasi atau perlakuan yang berbeda terhadap pengguna rokok tembakau, dimana hanya rokok tembakau saja yang dilarang sementara terhadap vape dan rokok elektrik tidak diatur. Padahal dampaknya terhadap orang sekitar sama-sama mengganggu," ucap Ali.

Adapun kawasan-kawasan yang telah ditetapkan, sebagai area tanpa rokok meliputi tempat umum seperti taman dan jalan, tempat kerja, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, angkutan umum, tempat ibadah, serta area aktivitas anak-anak.

Ali menambahkan bahwa dalam Raperda baru ini, pengaturan terhadap vape dan rokok elektrik harus dimasukkan secara eksplisit dan diberi sanksi tegas.

"Agar peraturan daerah ini memiliki kekuatan hukum maka diperlukan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggarannya seperti sanksi denda hingga sanksi pidana," urainya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan