DPRD DKI Usul Vape Dilarang di Ruang Publik dan Sanksi untuk Pelanggar
Ilustrasi vape/pod. (Foto: Pexels/Olenka Bohovyk)
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) saat ini sedang melakukan pembahasan serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok. Di dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok ini ada beberapa usulan termasuk pengaturan kawasan terhadap larangan penggunaan rokok elektrik (vape) seperti rokok tembakau.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis mengusulkan agar penggunaan vape seharusnya disamakan dengan rokok tembakau, dalam aturan daerah yang sedang disusun. Ia bahkan mendorong, agar pelanggaran atas aturan tersebut dikenai sanksi pidana.
"Dalam rapat Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, kami telah mengusulkan agar vape dan rokok elektrik juga dilarang penggunaannya di kawasan publik, sama seperti rokok tembakau," kata Ali Lubis, Selasa (6/5)
Menurut Ali, Pergub Nomor 40 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 50 Tahun 2012, memang sudah mengatur larangan merokok di sejumlah kawasan. Namun, aturan tersebut, belum mencakup penggunaan vape dan rokok elektrik secara eksplisit. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk diskriminasi, yang tak bisa dibiarkan.
Baca juga:
Polisi Tidak Menahan Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate, Pertimbangkan Kondisi Kesehatan
"Jelas ini terlihat diskriminasi atau perlakuan yang berbeda terhadap pengguna rokok tembakau, dimana hanya rokok tembakau saja yang dilarang sementara terhadap vape dan rokok elektrik tidak diatur. Padahal dampaknya terhadap orang sekitar sama-sama mengganggu," ucap Ali.
Adapun kawasan-kawasan yang telah ditetapkan, sebagai area tanpa rokok meliputi tempat umum seperti taman dan jalan, tempat kerja, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, angkutan umum, tempat ibadah, serta area aktivitas anak-anak.
Ali menambahkan bahwa dalam Raperda baru ini, pengaturan terhadap vape dan rokok elektrik harus dimasukkan secara eksplisit dan diberi sanksi tegas.
"Agar peraturan daerah ini memiliki kekuatan hukum maka diperlukan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggarannya seperti sanksi denda hingga sanksi pidana," urainya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ketua MPR Tegaskan Indonesia Tetap Ada Sampai Kiamat di Hadapan Negara Muslim
Selain di Indonesia, Cloudflare Tengah Bermasalah Dengan Jepang
RI-Yordania Join Bikin Drone Militer Canggih, Libatkan Pindad & Deep Element
Indonesia dan Yordania Sepakat Tukar-menukar Info Intelijen, Apa Tujuannya?
Prabowo-Albanese Teken Kesepakatan Jaga Stabilitas Indo-Pasifik, Era Baru Hubungan 2 Negara
Bertemu PM Australia, Prabowo Berbagi Falsafah Indonesia Tentang Tetangga yang Baik
Dari Negara Pengamat Jadi Anggota Negara Penuh ASEAN, Perjalan Panjang 14 Tahun Timor Leste
BNN Bongkar Jaringan Ekstasi Sumatera-Sulawesi Pakai Modus Penyamaran Vape
Realisasi Investasi Indonesia Triwulan III Tahun 2025 Tembus Rp491,4 Triliun
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim