DPRD DKI Usul Vape Dilarang di Ruang Publik dan Sanksi untuk Pelanggar

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 06 Mei 2025
DPRD DKI Usul Vape Dilarang di Ruang Publik dan Sanksi untuk Pelanggar

Ilustrasi vape/pod. (Foto: Pexels/Olenka Bohovyk)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) saat ini sedang melakukan pembahasan serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok. Di dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok ini ada beberapa usulan termasuk pengaturan kawasan terhadap larangan penggunaan rokok elektrik (vape) seperti rokok tembakau.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis mengusulkan agar penggunaan vape seharusnya disamakan dengan rokok tembakau, dalam aturan daerah yang sedang disusun. Ia bahkan mendorong, agar pelanggaran atas aturan tersebut dikenai sanksi pidana.

"Dalam rapat Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, kami telah mengusulkan agar vape dan rokok elektrik juga dilarang penggunaannya di kawasan publik, sama seperti rokok tembakau," kata Ali Lubis, Selasa (6/5)

Menurut Ali, Pergub Nomor 40 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 50 Tahun 2012, memang sudah mengatur larangan merokok di sejumlah kawasan. Namun, aturan tersebut, belum mencakup penggunaan vape dan rokok elektrik secara eksplisit. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk diskriminasi, yang tak bisa dibiarkan.

Baca juga:

Polisi Tidak Menahan Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate, Pertimbangkan Kondisi Kesehatan

"Jelas ini terlihat diskriminasi atau perlakuan yang berbeda terhadap pengguna rokok tembakau, dimana hanya rokok tembakau saja yang dilarang sementara terhadap vape dan rokok elektrik tidak diatur. Padahal dampaknya terhadap orang sekitar sama-sama mengganggu," ucap Ali.

Adapun kawasan-kawasan yang telah ditetapkan, sebagai area tanpa rokok meliputi tempat umum seperti taman dan jalan, tempat kerja, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, angkutan umum, tempat ibadah, serta area aktivitas anak-anak.

Ali menambahkan bahwa dalam Raperda baru ini, pengaturan terhadap vape dan rokok elektrik harus dimasukkan secara eksplisit dan diberi sanksi tegas.

"Agar peraturan daerah ini memiliki kekuatan hukum maka diperlukan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggarannya seperti sanksi denda hingga sanksi pidana," urainya. (Asp)

#Rokok Elektronik #Vape #Berita #Indonesia #Merahputih
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Dalam beberapa bulan terakhir, bentuk narkotika tersebut muncul dalam sejumlah pengungkapan yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Indonesia
Indonesia Masih Sulit Menuju Negara Berpendapatan Tinggi
Konsistensi kebijakan juga dinilai penting untuk mendukung transformasi struktural Indonesia menuju status negara berpendapatan tinggi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Indonesia Masih Sulit Menuju Negara Berpendapatan Tinggi
Indonesia
1.730 Bencana Alam Hantam Indonesia Sejak Januari, Terbanyak Masih Banjir
BNPB mencatat 1.730 bencana alam melanda Indonesia sejak Januari hingga 7 September 2026. Banjir dan karhutla mendominasi, 111 ribu rumah rusak, ribuan fasilitas publik terdampak.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
1.730 Bencana Alam Hantam Indonesia Sejak Januari, Terbanyak Masih Banjir
Fun
Bukan Sekadar Kopi, Roemah Koffie Meracik Rasa dan Kisah Nusantara
Dari Rambadia hingga Cublak Suweng, kopi Indonesia dibawa Roemah Koffie ke panggung dunia. Klik untuk detail kisahnya!
Wisnu Cipto - Minggu, 06 September 2026
Bukan Sekadar Kopi, Roemah Koffie Meracik Rasa dan Kisah Nusantara
Indonesia
Setelah 25 Tahun, Indonesia Kembali Incar Posisi Kursi Dewan Penerbangan Sipil Internasional ICAO
Indonesia memastikan pencalonkan diri sebagai anggota Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dalam Sidang Luar Biasa ke-43 Majelis ICAO di Montreal, Kanada, 19–20 November 2026 mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 31 Agustus 2026
Setelah 25 Tahun, Indonesia Kembali Incar Posisi Kursi Dewan Penerbangan Sipil Internasional ICAO
Berita Foto
Kolaborasi Alita dan PLN Electricity Services Perkuat Inovasi Sektor Ketenagalistrikan
Penandatanganan kerjasama Alita dan PLN Electricity Services bidang engineering ketenagalistrikan di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Kolaborasi Alita dan PLN Electricity Services Perkuat Inovasi Sektor Ketenagalistrikan
Travel
Unik Tidak Punya Ekor, Ayam Tukong Diakui Unggas Genetik Khas Kalbar
Ayam tukong memiliki ciri khas tidak memiliki tulang ekor, sehingga bulu ekor pun tidak tumbuh.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Unik Tidak Punya Ekor, Ayam Tukong Diakui Unggas Genetik Khas Kalbar
Dunia
Trump Tutup 5 Konsulat AS di 4 Negara, Termasuk Indonesia
Presiden AS Donald Trump menutup lima misi diplomatik, termasuk Konsulat AS di Medan, Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Trump Tutup 5 Konsulat AS di 4 Negara, Termasuk Indonesia
Indonesia
Polisi Mulai Selidiki Promosi Vape Libatkan Anak-Anak di Kanal Youtube MJ
Petugas juga terus mendalami materi digital yang telah diperoleh, yakni rekaman siaran langsung media sosial (live streaming), cuplikan video, rekaman yang diduga berkaitan dengan promosi produk
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Polisi Mulai Selidiki Promosi Vape Libatkan Anak-Anak  di Kanal Youtube MJ
Indonesia
Ramai Bincang Anak Jadi Bintang Vape di Media Sosial, DPR Desak Polisi Bertindak
Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Ramai Bincang Anak Jadi Bintang Vape di Media Sosial, DPR Desak Polisi Bertindak
Bagikan