DPRD DKI Usul Vape Dilarang di Ruang Publik dan Sanksi untuk Pelanggar

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 06 Mei 2025
DPRD DKI Usul Vape Dilarang di Ruang Publik dan Sanksi untuk Pelanggar

Ilustrasi vape/pod. (Foto: Pexels/Olenka Bohovyk)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) saat ini sedang melakukan pembahasan serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok. Di dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok ini ada beberapa usulan termasuk pengaturan kawasan terhadap larangan penggunaan rokok elektrik (vape) seperti rokok tembakau.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis mengusulkan agar penggunaan vape seharusnya disamakan dengan rokok tembakau, dalam aturan daerah yang sedang disusun. Ia bahkan mendorong, agar pelanggaran atas aturan tersebut dikenai sanksi pidana.

"Dalam rapat Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, kami telah mengusulkan agar vape dan rokok elektrik juga dilarang penggunaannya di kawasan publik, sama seperti rokok tembakau," kata Ali Lubis, Selasa (6/5)

Menurut Ali, Pergub Nomor 40 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 50 Tahun 2012, memang sudah mengatur larangan merokok di sejumlah kawasan. Namun, aturan tersebut, belum mencakup penggunaan vape dan rokok elektrik secara eksplisit. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk diskriminasi, yang tak bisa dibiarkan.

Baca juga:

Polisi Tidak Menahan Jonathan Frizzy dalam Kasus Vape Etomidate, Pertimbangkan Kondisi Kesehatan

"Jelas ini terlihat diskriminasi atau perlakuan yang berbeda terhadap pengguna rokok tembakau, dimana hanya rokok tembakau saja yang dilarang sementara terhadap vape dan rokok elektrik tidak diatur. Padahal dampaknya terhadap orang sekitar sama-sama mengganggu," ucap Ali.

Adapun kawasan-kawasan yang telah ditetapkan, sebagai area tanpa rokok meliputi tempat umum seperti taman dan jalan, tempat kerja, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, angkutan umum, tempat ibadah, serta area aktivitas anak-anak.

Ali menambahkan bahwa dalam Raperda baru ini, pengaturan terhadap vape dan rokok elektrik harus dimasukkan secara eksplisit dan diberi sanksi tegas.

"Agar peraturan daerah ini memiliki kekuatan hukum maka diperlukan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggarannya seperti sanksi denda hingga sanksi pidana," urainya. (Asp)

#Rokok Elektronik #Vape #Berita #Indonesia #Merahputih
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Berita Foto
Realisasi Investasi Indonesia Triwulan III Tahun 2025 Tembus Rp491,4 Triliun
Suasana pembangunan gedung perkantoran di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (23/10/2025).
Didik Setiawan - 2 jam, 12 menit lalu
Realisasi Investasi Indonesia Triwulan III Tahun 2025 Tembus Rp491,4 Triliun
Berita Foto
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq (dari kiri) bersama dengan Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional & Kerjasama Multilateral Mari Elka Pangestu dan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno saat acara Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Oktober 2025
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Indonesia
14 Truk Bantuan Indonesia untuk Warga Palestina Berhasil Masuk Gaza
Truk bantuan logistik dari Indonesia untuk warga Palestina berhasil masuk ke Gaza, melalui jalur kemanusiaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
14 Truk Bantuan Indonesia untuk Warga Palestina Berhasil Masuk Gaza
Indonesia
Begini Kata BNN Soal Peluang Indonesia Larang Peredaran dan Pemakaian Vape
Pemerintah Singapura mengumumkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C, sehingga pengguna vape yang mengandung zat tersebut dapat dikenai program rehabilitasi seperti penyalahgunaan narkoba.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Begini Kata BNN Soal Peluang Indonesia Larang Peredaran dan Pemakaian Vape
Dunia
Prabowo Beri Sinyal Indonesia Dukung Qatar yang Baru Diserang Israel
Presiden menekankan pentingnya solidaritas internasional dalam merespons serangan yang mengancam stabilitas kawasan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Prabowo Beri Sinyal Indonesia Dukung Qatar yang Baru Diserang Israel
Indonesia
Pengamat Ingatkan Indonesia Bisa Seperti Nepal, Fenomenanya Mirip Pejabat Flexing dan Korup
Kesewenang-wenangan dan kesombongan kaum elite yang sudah memuakkan publik membuat amuk massal menjadi sangat brutal.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Pengamat Ingatkan Indonesia Bisa Seperti Nepal, Fenomenanya Mirip Pejabat Flexing dan Korup
Travel
Kartu Kuning 2 Tahun Berakhir, Geopark Kaldera Toba Kembali Raih Status Kartu Hijau UNESCO
Status kartu kuning yang diberikan UNESCO kepada Taman Bumi (Geopark) Kaldera Toba di Sumatera Utara sejak 2023 silam akhirnya resmi berakhir.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Kartu Kuning 2 Tahun Berakhir, Geopark Kaldera Toba Kembali Raih Status Kartu Hijau UNESCO
Indonesia
Gerhana Bulan Total Minggu (7/9) Malam, Umat Islam Diimbau Salat Khusuf
Umat Islam dapat menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi spiritual.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Gerhana Bulan Total Minggu (7/9) Malam, Umat Islam Diimbau Salat Khusuf
Indonesia
Fenomena Gerhana Bulan Total Terlihat Langit Indonesia 7-8 September 2025, Bisa Nonton Live Stream Loh di Link Ini
Fase total gerhananya bakal berlangsung sekitar 1 jam 22 menit.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Fenomena Gerhana Bulan Total Terlihat Langit Indonesia 7-8 September 2025, Bisa Nonton Live Stream Loh di Link Ini
Indonesia
Gerhana Bulan Total Minggu (7/9) Malam, ini Jadwal dan Lokasi Pengamatannya
Gerhana bulan total terjadi karena matahari-bumi-bulan sedang berada pada satu garis lurus.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
 Gerhana Bulan Total Minggu (7/9) Malam, ini Jadwal dan Lokasi Pengamatannya
Bagikan