MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menunda sejumlah agenda rapat yang sediannya digelar pada hari ini Senin (16/3) guna melakukan pencegahan penularan virus corona.
Apalagi, Presiden Jokowi mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah Covid-19. Salah satu caranya dengan memulai mengurangi aktivitas di luar rumah.
Baca Juga
Ketua DPR Tuntut Negara Hadir Lindungi Rakyat dari Ancaman Corona
"Ya karena mengantisipasi (virus corona) dan sesuai dengan arahan-arahan dari pak presiden Jokowi," kata Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Hadameon Aritonang saat dihubungi, Senin (16/3).
Namun demikian, lanjut Hadaneon, untuk rapat pembahasan pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) DKI terus dilaksanakan oleh anggota Panitia Pemilihan (Panlih) wagub. Mengingat pelaksanaan pemilihan pendamping Anies tinggal hitungan hari yakni 23 Maret 2020 mendatang.
"Jadi semua rapat selain panlih wagub kita undur sampai waktu yang belum ditentukan" jelas dia.
Hadaneon melanjutkan, pihaknya pun tak tinggal diam untuk mencegah virus mematikan ini, dengan menyediakan hand sanitizer di sejumlah tempat di gedung dewan perwakilan rakyat DKI.
"Kita hanya membuat suatu antisipasi bikin wastafel di depan, ada hand soap,alkohol untuk cuci tangan (hand sanitizer) itu dulu yang kita laksanakan," ungkap dia.
Baca Juga
Pembatasan Armada Picu Antrean Mengular, MRT Minta Pengertian
Adapun ada empat agenda rapat yang mestinya hari ini digelar tapi harus ditunda, yakni:
1. Membahas Ketahanan Pangan dan Stabilitas harga dalam menghadapi bulan ramadhan dan hari raya idul fitri 1441 hijriah dan antisipasi kesedian pangan dalam ancaman Vocid-19.
Rapar ini mulanya digelar pukul 10.00 WIB oleh komisi B DPRD DKI.
2. Penjelasan dan paparan eksekutif mengenai raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah. Kemudian agenda kedua menerima saran dan masukan terhadap raperda.
Rapat ini mulanya digelar pukul 10.00 WIB oleh komisi B DPRD DKI di ruang Bapemperda.
3. Pembahasan pasal-pasal mengenai raperda tentang perubahan atas perda nomor 15 tahun 2020 tentang pajak penerangan jalan.
Jadwal pembahasan ini harusnya digelar 13.30 WIB oleh komisi B DPRD DKI di ruang Bapemperda. Namun harus ditunda karena wabah corona.
4. Penjelasan terkait penanganan virus corona (ovid-19).
Rapat awalnya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB di oleh komisi E DPRD DKI. Tapi harus ditangguhkan untuk menekan penularan corona. (Asp)