MERAHPUTIH.COM - HARUS ada aturan tegas berupa sanksi bagi para pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban dalam menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Sejalan dengan itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Pemprov DKI Jakarta mengoptimalkan penagihan kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasos-fasum yang hingga kini belum dilaksanakan.
"Pemprov harus lebih tegas dalam menagih kewajiban pengembang," ujar saat rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun 2023 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/8).
Mujiyono menegaskan sanksi perlu diberlakukan agar para pengembang bisa secepatnya melaksanakan kewajiban terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sanksi yang bisa diberikan yakni dengan tidak menerbitkan izin-izin bagi pengembang yang belum menjalankan kewajiban serahkan fasum dan fasos.
Baca juga:
Pj Heru Minta Pengembang Segera Selesaikan Kewajiban Fasos-Fasum
"Mengenakan sanksi yang tegas kepada pengembang yang belum melakukan penyerahan kewajiban SIPPT dengan tidak menerbitkan izin-izin yang diperlukan," kata Mujiyono.
Sementara itu, untuk fasos-fasum atau aset yang telah ditagih, ia merekomendasikan agar pemprov segera melakukan pengamanan agar tidak disalahgunakan orang tak bertanggung jawab. "Segera lakukan pengamanan dengan pemasangan plang dan pemagaran," tandas Mujiyono.
Pemprov DKI pada Tahun 2023 telah menerima kewajiban SIPPT/IPPR dengan jumlah Berita Acara Serah Terima (BAST) sebanyak 84 atau dengan total Rp 23,91 triliun.(Asp)
Baca juga:
DPRD Sesalkan Fasos-Fasum di Jakarta Disewakan Oknum dan Pengembang