DPRD DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Gratis, Catat Tanggalnya
Rabu, 23 Agustus 2023 -
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta melaksanakan uji emisi bagi kendaraan bermotor secara gratis. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari dari mulai tanggal 22 sampai 24 Agustus 2023.
Target gelaran uji emisi ini untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN dan juga bagi masyarakat umum. Kebijakan ini diambil Legislatif DKI Jakarta guna menekan polusi udara Ibu Kota yang semakin memburuk.
Baca Juga
DPRD DKI Usulkan Uji Emisi jadi Syarat Wajib Perpanjang STNK
"Tadi saya juga sudah cheking motor ya semua harus supaya benar-benar ya mengurangi polusi di Jakarta," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat meninjau pelaksanaan uji emisi di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (23/8).
Hasil pemeriksaan uji emisi ini akan masuk melalui aplikasi. Jika kendaraan tidak memiliki tanda terverifikasi dalam aplikasi tersebut, tertanda kendaraan belum lulus uji emisi.
"Ada nanti ada, ada satu sistem aplikasi yang digunakan LH dia pakai aplikasi bisa kelihatan pakai aplikasi itu lolos atau gak," paparnya.
Baca Juga
Bakal Ada Sanksi Tilang, Polda Metro Minta Pengendara Lakukan Uji Emisi
"Setelah ini semua istilahnya terintegrasi semua dengan penggunaan mobil, mudah-mudahan ini semua bisa mengurangi polusi," lanjutnya.
Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan ini mengimbau, pada masyarakat mau melaksanakan uji emisi di kantor Dewan Parlemen Kebon Sirih, karena tidak dipungut biaya.
Dengan banyaknya warga uji emisi, ia berharap dapat membantu menyelesaikan buruknya polusi udara Jakarta.
"Ya kita imbau kepada masyarakat ya harus (uji emisi) Disini gratis, tidak ada pemungutan biaya di sini. Ayo monggo masyarakat datang ke DPRD untuk di cek uji emisinya," tutupnya. (Asp).
Baca Juga
Dinas LH DKI Larang Kendaraan Belum Uji Emisi Masuki Area Kantor