Dinas LH DKI Larang Kendaraan Belum Uji Emisi Masuki Area Kantor

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 22 Agustus 2023
Dinas LH DKI Larang Kendaraan Belum Uji Emisi Masuki Area Kantor

Ilustrasi - Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi, Jakarta, Rabu (24/5/2023). ANTARA/HO-Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyelesaikan masalah polusi udara yang kian hari mengkhawatirkan.

Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) telah melarang pegawainya memakai kendaraan bermotor tiap hari Rabu.

Kini, Dinas LH melarang semua kendaraan bermotor milik pegawai hingga tamu yang belum uji emisi masuki area kantor.

Baca Juga:

Bakal Ada Sanksi Tilang, Polda Metro Minta Pengendara Lakukan Uji Emisi

Kebijakan larangan masuk kendaraan belum uji emisi berlaku mulai 21 Agustus 2022 di seluruh area perkantoran DLH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satpel LH kecamatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa larangan ini merupakan langkah nyata dari dari DLH untuk mengubah perilaku pegawainya dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita keluarga besar DLH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat," ujar Asep.

Terkait teknis, Asep menyebut bahwa proses pemeriksaan kendaraan yang akan masuk tidak rumit dan menimbulkan antrean panjang. Petugas pamdal hanya cukup membuka aplikasi milik Pemprov DKI, yaitu ujiemisi.jakarta.go.id.

"Semua database kendaraan yang sudah melakukan uji emisi di bengkel DLH ataupun tempat penyelenggara uji emisi resmi sudah masuk ke sistem kami," ujarnya.

Baca Juga:

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Terancam Didenda dan Tidak Bisa Perpanjang STNK

Mengenai kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Asep memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk melakukan uji emisi pada 21-22 Agustus 2023.

"Kendaraan yang belum uji emisi diarahkan untuk melakukan uji emisi di bengkel DLH atau Sudin LH Kota Administrasi. Jika sudah lulus uji emisi dipersilakan parkir di area kantor," ujar Asep, Senin (21/8).

Selain menggalakkan uji emisi kepada pegawainya, DLH DKI sudah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bergantian sesuai kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta dan menginstruksikan agar seluruh pegawai naik transportasi umum atau kendaraan rendah emisi seperti sepeda dan kendaraan listrik setiap hari Rabu.

"Ini langkah konkret dari DLH untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta, kita semua harus bahu-membahu mewujudkan itu," tutup Asep. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI dan Polri Bentuk Satgas Razia Kendaraan Belum Uji Emisi

#Emisi Gas #Polusi Udara
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Nomor 1 Kota di Afrika
Jakarta menempati peringkat kedua kota dengan udara terburuk di dunia dengan indeks AQI di angka 172
Wisnu Cipto - Senin, 25 Agustus 2025
Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Nomor 1 Kota di Afrika
Indonesia
Jakarta Susun Mitigasi Kurangi Emisi GRK 30 Persen hingga 2030
Langkah konkret dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sekaligus pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Jakarta Susun Mitigasi Kurangi Emisi GRK 30 Persen hingga 2030
Indonesia
Pagi ini, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kedua di Dunia
Kualitas udara di Jakarta terburuk kedua di dunia, Sabtu (23/8) pagi. Jakarta berada di angka 177 atau masuk kategori tidak sehat.
Soffi Amira - Sabtu, 23 Agustus 2025
Pagi ini, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kedua di Dunia
Fun
Ketika Udara Bersih Menjadi Kebutuhan: Solusi Praktis untuk Lingkungan Sehat di Rumah
Indonesia tercatat sebagai negara dengan tingkat polusi udara tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
Ketika Udara Bersih Menjadi Kebutuhan: Solusi Praktis untuk Lingkungan Sehat di Rumah
Indonesia
4 Hari Berturut Kualitas Udara Jakarta Masuk 4 Besar Kota Terburuk di Dunia
Sepekan ini kualitas udara Indonesia dalam empat hari berturut masuk kategori empat besar kota paling tidak sehat di dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 24 Juli 2025
4 Hari Berturut Kualitas Udara Jakarta Masuk 4 Besar Kota Terburuk di Dunia
Indonesia
Udara Jakarta Terburuk Kedua Dunia Setelah Kemarin Nomor 4, Warga Diimbau Pakai Masker
Kualitas udara Jakarta pagi ini semakin buruk dibandingkan kemarin.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 Juli 2025
Udara Jakarta Terburuk Kedua Dunia Setelah Kemarin Nomor 4, Warga Diimbau Pakai Masker
Indonesia
Hari Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke-4 Dunia, Nomor 1 Kinshasa
Masyarakat rentan atau kelompok sensitif disarankan untuk menghindari aktivitas luar ruangan, memakai masker, menutup jendela, dan menggunakan penyaring udara.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Hari Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke-4 Dunia, Nomor 1 Kinshasa
Indonesia
Menteri LH: Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi Kena Sanksi
Kendaraan berat kategori N dan O yang tidak lolos uji emisi akan terkena sanksi tegas berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Juli 2025
Menteri LH: Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi Kena Sanksi
Indonesia
Pemprov DKI Libatkan Daerah Aglomerasi untuk Atasi Polusi Udara Jakarta
Penurunan kualitas udara di Jakarta juga dipengaruhi kondisi meteorologi dan kontribusi dari daerah-daerah aglomerasi di sekitarnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Juli 2025
Pemprov DKI Libatkan Daerah Aglomerasi untuk Atasi Polusi Udara Jakarta
Indonesia
Jakarta Dihantam Polusi Terburuk Ketiga Dunia pada Selasa (15/7), Warga Diminta Pakai Masker Saat di Luar Ruangan
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah meluncurkan platform pemantau kualitas udara terintegrasi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Jakarta Dihantam Polusi Terburuk Ketiga Dunia pada Selasa (15/7), Warga Diminta Pakai Masker Saat di Luar Ruangan
Bagikan