Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Terancam Didenda dan Tidak Bisa Perpanjang STNK
 Andika Pratama - Jumat, 18 Agustus 2023
Andika Pratama - Jumat, 18 Agustus 2023 
                Petugas memeriksa kendaraan yang hendak melakukan uji emisi di Kantor KLHK, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (ANTARA/HO-Kementerian LHK)
MerahPutih.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar buka-bukaan soal rencana pemerintah menerapkan denda pencemaran udara. Denda ini akan diberikan kepada kendaraan-kendaraan yang belum lolos uji emisi.
Dia mengatakan rencananya penerapan uji emisi akan diintensifkan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Bahkan, hasil uji emisi rencananya jadi kewajiban untuk memperpanjang STNK.
Baca Juga
Redam Polusi Udara di Jabodetabek, Pemerintah Segera Modifikasi Cuaca
Rencananya, pihaknya dan Kepolisian membuat tanda bagi kendaraan yang sudah lolos uji emisi, berupa stiker pada kendaraan.
"Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK," ungkap Siti Nurbaya usai melakukan rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).
Dia menyatakan bila ada kendaraan yang ketahuan belum lolos uji emisi saat pengecekan di jalan, maka akan dikenakan denda pencemaran.
Soal besaran dan mekanisme perhitungan dendanya, Siti bilang masih dibahas oleh pemerintah. Kemungkinan pembahasan ini akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, karena menyangkut pajak daerah.
Baca Juga
Kaji Penyebab Polusi Udara Jakarta, Pemerintah Diminta Lakukan Audit Lingkungan
"Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa, dan lain-lain ini lagi diproses," beber Siti Nurbaya.
"Menteri Dalam Negeri yang menetapkan karena ada undang-undangnya tentang pajak daerah dan lain-lain," lanjutnya.
Menurut Siti, setiap kendaraan terancam untuk dicabut izin operasinya bila terkena denda pencemaran sebanyak dua kali.
"Kemudian hanya boleh kena denda dua kali. Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi," ujar Siti Nurbaya. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
 
                      Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
 
                      Picu Hujan Mikroplastik, Wajah Pelaku Bakar Sampah Bakal Dipajang di Medsos DLH Jakarta
 
                      Jangan Malas Bersih-Bersih! Debu di Rumah Penuh Mikroplastik Jahat yang Siap Mengundang Virus dan Penyakit
 
                      Udara Jakarta Tidak Sehat Pada Selasa (21/10) Pagi, Terburuk ke-6 Dunia
 
                      Kasus ISPA di Jakarta Terus Meroket, Kenali Gejala dan Penyebabnya
 
                      Hari Ini Kualitas Udara Serpong Terburuk di Indonesia, Jakarta Nomor 3
 
                      Hari Ini Udara Jakarta Peringkat Terburuk Dunia Versi IQAir, Data Pemprov Cuma Catat 2 Titik
 
                      Jakarta di Posisi 3 sebagai Kota dengan Udara Terburuk di Dunia Hari Ini
 
                      Sistem Baru Peringatan Dini Polusi Udara Jakarta Bisa Sarankan Langkah Mitigasi 3 Hari ke Depan
 
                      




