Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Terancam Didenda dan Tidak Bisa Perpanjang STNK


Petugas memeriksa kendaraan yang hendak melakukan uji emisi di Kantor KLHK, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (ANTARA/HO-Kementerian LHK)
MerahPutih.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar buka-bukaan soal rencana pemerintah menerapkan denda pencemaran udara. Denda ini akan diberikan kepada kendaraan-kendaraan yang belum lolos uji emisi.
Dia mengatakan rencananya penerapan uji emisi akan diintensifkan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Bahkan, hasil uji emisi rencananya jadi kewajiban untuk memperpanjang STNK.
Baca Juga
Redam Polusi Udara di Jabodetabek, Pemerintah Segera Modifikasi Cuaca
Rencananya, pihaknya dan Kepolisian membuat tanda bagi kendaraan yang sudah lolos uji emisi, berupa stiker pada kendaraan.
"Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK," ungkap Siti Nurbaya usai melakukan rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).
Dia menyatakan bila ada kendaraan yang ketahuan belum lolos uji emisi saat pengecekan di jalan, maka akan dikenakan denda pencemaran.
Soal besaran dan mekanisme perhitungan dendanya, Siti bilang masih dibahas oleh pemerintah. Kemungkinan pembahasan ini akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, karena menyangkut pajak daerah.
Baca Juga
Kaji Penyebab Polusi Udara Jakarta, Pemerintah Diminta Lakukan Audit Lingkungan
"Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa, dan lain-lain ini lagi diproses," beber Siti Nurbaya.
"Menteri Dalam Negeri yang menetapkan karena ada undang-undangnya tentang pajak daerah dan lain-lain," lanjutnya.
Menurut Siti, setiap kendaraan terancam untuk dicabut izin operasinya bila terkena denda pencemaran sebanyak dua kali.
"Kemudian hanya boleh kena denda dua kali. Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi," ujar Siti Nurbaya. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Nomor 1 Kota di Afrika

Jakarta Susun Mitigasi Kurangi Emisi GRK 30 Persen hingga 2030

Pagi ini, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

Ketika Udara Bersih Menjadi Kebutuhan: Solusi Praktis untuk Lingkungan Sehat di Rumah

4 Hari Berturut Kualitas Udara Jakarta Masuk 4 Besar Kota Terburuk di Dunia

Udara Jakarta Terburuk Kedua Dunia Setelah Kemarin Nomor 4, Warga Diimbau Pakai Masker

Hari Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk ke-4 Dunia, Nomor 1 Kinshasa

Menteri LH: Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi Kena Sanksi

Pemprov DKI Libatkan Daerah Aglomerasi untuk Atasi Polusi Udara Jakarta

Jakarta Dihantam Polusi Terburuk Ketiga Dunia pada Selasa (15/7), Warga Diminta Pakai Masker Saat di Luar Ruangan
