DPRD DKI Jakarta Bentuk Pansus Aset
Senin, 01 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta resmi membentuk panitia khusus (pansus) aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Misan Samsuri mengatakan pansus aset ini diperlukan dalam rangka mengidentifikasi kepemilikan aset Pemprov DKI Jakarta yang terkendala di lapangan secara akurat dan transparan.
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Jakarta Tak akan Biarkan Anies Lepas Saham Bir
Dalam rapat itu, Misan mengatakan Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 21/LP/KA/DPRD/V/2022 Tanggal 24 Mei 2022 terkait permasalahan aset tersebut.
Selanjutnya, Komisi C DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Nomor 21/S/KC/DPRD/IV/2022 pada tanggal 26 April 2022 perihal usulan Pembentukan Pansus Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
DPRD DKI Soroti Sisi Positif dan Negatif Citayam Fashion Week
Setelah itu, DPRD Provinisi DKI Jakarta melalui badan musyawarah (bamus) telah menetapkan jadwal tentang pengumuman Pembentukan Pansus Aset DPRD Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 27 Juli 2022 sesuai ketentuan Pasal 64 ayat 1 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwa Pansus dibentuk dan ditetapkan di Rapat Paripurna.
"Baru saja kita dengarkan bersama, persetujuan pembentukan, Pansus Aset Pemerintah DPRD Provinsi DKI Jakarta yang telah disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta," tutur Misan Samsuri. (*)
Baca Juga:
DPRD DKI akan Bentuk Pansus Terkait Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta