DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu
2 jam, 55 menit lalu -
MERAHPUTIH.COM - MASIH terdapat belasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum disahkan DPRD DKI Jakarta menjadi peraturan daerah (perda) pada tahun ini. Sejauh ini, DPRD DKI dan Pemprov DKI baru menyelesaikan pengesahan dua perda sejak Januari hingga pertengahan November 2025. Padahal, ditargetkan akan ada 13 raperda yang bakal disahkan sampai akhir 2025.
Dua raperda telah disahkan menjadi perda, yakni perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, dan perda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menjelaskan alasan legislatif dan eksekutif DKI baru menyelesaikan dua perda saja.
Jhonny menyabut kendala kelambanan pembahasan raperda yakni anggota DPRD DKI acap tidak disiplin dalam menjadwalkan pembahasan draf. Akhirnya penyusunan raperda kerap terulur waktu. Tak hanya itu, Pemprov DKI juga sering terlambat dalam menyerahkan naskah akademis yang menjadi landasan penyusunan pasal dalam raperda.
Baca juga:
Ketua DPRD DKI Tetap Ketok Raperda APBD 2026, Sempat Dihujani Interupsi
"Salah satu permasalahannya yakni proses dari dua sisi, baik dari DPRD maupun eksekutif. Dari sisi eksekutif, sering kali mereka terlambat mengajukan usul, termasuk naskah akademis. Sementara itum dari DPRD, kelemahan kami yakni kurang disiplin waktu dan tidak konsisten dengan penjadwalan," kata Jhonny di Jakarta, Senin (17/11).
Oleh sebab itu, Jhonny mengaku pihaknya mulai melakukan evaluasi kerja khususnya pada pembahasan raperda-raperda yang sebelumnya telah masuk target pengesahan tahun ini."Kami juga harus berani melakukan otokritik. Sering kali kami tidak disiplin dengan jadwal sehingga pembahasan bisa berlarut-larut," tuturnya.
Saat ini DPRD DKI Jakarta menargetkan 13 raperda akan disahkan menjadi perda pada 2025. Jumlah raperda yang ditargetkan akan rampung dibahas ini juga telah dikurangi dari sebelumnya 30 raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) pada awal tahun.
"Dari target kemarin 15 perda, yang bisa selesai mungkin hanya 13. Itu yang paling realistis," tutur dia.
Berikut 11 raperda yang belum disahkan menjadi perda:
1. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
3. Raperda tentang Jaringan Utilitas
4. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan
6. Raperda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
7. Raperda tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten
8. Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan
9. Raperda tentang Lambang Daerah
10. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah)
11. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.(Asp)
Baca juga: