DPRD DKI Bahas Nama Pj Gubernur Pengganti Heru Budi

Rabu, 11 September 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur dari masing-masing fraksi dewan Legislatif Kebon Sirih di Ruang Serbaguna gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Rabu (11/9)

Rapat ini digelar, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Rapat penentuan nama kandidat Pj Gubenur ini dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani pada pukul 11.43 WIB.

Achmad Yani mengatakan, masing-masing fraksi bisa menyerahkan tiga nama calon kandidat Pj Gubernur yang diusung maksimal pada Jumat 13 September (13/9) lusa.

"Pada hari ini masing-masing partai politik DPRD DKI Jakarta dapat mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta maksimal 13 September 2024," kata Achmad Yani dalam sambutannya, Rabu (11/9).

Baca juga:

Kader PDIP Minta Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, M Taufik Zoelkifli akrab disapa MTZ mengaku lega penyerahan nama kandidat pengganti Heru Budi sebagai Pj Gubernur terakhir pada Jumat lusa. Sebab sampai saat ini partainya belum memiliki nama pengganti Heru Budi.

"Kondisi dari kita di dprd sebenarnya kelihatannya belum siap, fraksi-fraksi belum terbentuk dengan sempurna sehingga fraksi PKS pun belum membicarakannya. Jadi, belum menentukan kira-kira dari Fraksi PKS seperti apa," terangnya.

Baca juga:

Demokrat Minta Jokowi Perpanjang Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta

Meski demikian, hanya PDIP yang sudah memiliki nama sosok kandidat Pj Gubernur. Anggota Fraksi PDIP Chicha Koeswoyo mengatakan, partainya telah merumuskan dua nama sebagai Pj Gubernur.

"Ada dua nama yang kita usung," kata Chicha.

Baca juga:

Heru Budi Tak Bisa Intervensi Usulan Nama Pj Gubernur Jakarta

Sementara itu, Anggota Fraksi Demokrat Mujiyono meminta untuk penambahan waktu melebih 13 September. Sebab, DPRD akan membahas APBD 2025 dalam waktu dekat. Selain itu, terdapat persyaratan teknis yang perlu dicermat lebih lanjut.

"(Dalam persyaratan) disebutkan bahwa pejabat ASN yang menduduki JPT Madya. Di DKI Jakarta hanya ada Pak Pj Gubernur kemudian ada Sekda, kemudian ada Pak Marullah. Kan pilihannya tiga," ujarnya.

"Itu sementara kalau melihat lagi kepada persyaratan yang berikutnya ada penilaian kinerja pegawai. Kalau kita mau pilih A, B nya seperti apa, beda B, A, dan C nnya seperti apa. Jadi karena hal tersebut menurut hemat saya bisa dilakukan penambahan waktu," sambungnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan