DPRD DKI Bahas Nama Pj Gubernur Pengganti Heru Budi
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur dari masing-masing fraksi dewan Legislatif Kebon Sirih di Ruang Serbaguna gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Rabu (11/9)
Rapat ini digelar, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Rapat penentuan nama kandidat Pj Gubenur ini dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani pada pukul 11.43 WIB.
Achmad Yani mengatakan, masing-masing fraksi bisa menyerahkan tiga nama calon kandidat Pj Gubernur yang diusung maksimal pada Jumat 13 September (13/9) lusa.
"Pada hari ini masing-masing partai politik DPRD DKI Jakarta dapat mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta maksimal 13 September 2024," kata Achmad Yani dalam sambutannya, Rabu (11/9).
Baca juga:
Kader PDIP Minta Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, M Taufik Zoelkifli akrab disapa MTZ mengaku lega penyerahan nama kandidat pengganti Heru Budi sebagai Pj Gubernur terakhir pada Jumat lusa. Sebab sampai saat ini partainya belum memiliki nama pengganti Heru Budi.
"Kondisi dari kita di dprd sebenarnya kelihatannya belum siap, fraksi-fraksi belum terbentuk dengan sempurna sehingga fraksi PKS pun belum membicarakannya. Jadi, belum menentukan kira-kira dari Fraksi PKS seperti apa," terangnya.
Baca juga:
Demokrat Minta Jokowi Perpanjang Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta
Meski demikian, hanya PDIP yang sudah memiliki nama sosok kandidat Pj Gubernur. Anggota Fraksi PDIP Chicha Koeswoyo mengatakan, partainya telah merumuskan dua nama sebagai Pj Gubernur.
"Ada dua nama yang kita usung," kata Chicha.
Baca juga:
Heru Budi Tak Bisa Intervensi Usulan Nama Pj Gubernur Jakarta
Sementara itu, Anggota Fraksi Demokrat Mujiyono meminta untuk penambahan waktu melebih 13 September. Sebab, DPRD akan membahas APBD 2025 dalam waktu dekat. Selain itu, terdapat persyaratan teknis yang perlu dicermat lebih lanjut.
"(Dalam persyaratan) disebutkan bahwa pejabat ASN yang menduduki JPT Madya. Di DKI Jakarta hanya ada Pak Pj Gubernur kemudian ada Sekda, kemudian ada Pak Marullah. Kan pilihannya tiga," ujarnya.
"Itu sementara kalau melihat lagi kepada persyaratan yang berikutnya ada penilaian kinerja pegawai. Kalau kita mau pilih A, B nya seperti apa, beda B, A, dan C nnya seperti apa. Jadi karena hal tersebut menurut hemat saya bisa dilakukan penambahan waktu," sambungnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game