DPRD Desak Pemprov DKI Revisi Perda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
Rabu, 17 Juli 2024 -
Merahputih.com - DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan memasukannya dalam prioritas pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 2025.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan menegaskan revisi diperlukan untuk memperluas cakupan perlindungan terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga:
Nantinya, Perda tersebut mengatur sanksi hukuman pidana yang tegas bagi pelaku KDRT. Termasuk menugaskan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) melayani korban KDRT.
“Selain nanti Perda itu ada revisi, ya praktik di lapangan terkait kesiapan dan keseriusan mendampingi korban sampai pelaporan ke polisi harus diwadahi,” ujar August di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (16/7).
Baca juga:
Selain layanan pendampingan korban untuk melapor ke pihak berwajib, Dinas PPAPP juga perlu menyiapkan psikolog untuk memulihkan mental korban KDRT.
“Jadi perangkatnya harus benar-benar siap, bukan hanya dari psikologinya dan menyiapkan pengacara sebagai pendamping,” tukas August.