Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPRD dan Pemprov DKI Targetkan RAPBD Rampung 11 Desember

Zulfikar Sy - Selasa, 26 November 2019

MerahPutih.com - DPRD dan Pemprov DKI sepakat menargetkan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2020 rampung pada 11 Desember mendatang.

Target pengesahan RAPBD itu sebenarnya molor dari aturan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 106 PP 12/2019 mengatakan kepala daerah dan DPRD wajib mengesahkan
rancangan Perda APBD paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran dimulai atau 30 November.

Baca Juga:

Anggota DPRD dan Pejabat Pemprov DKI Dilarang Kunker Sebelum APBD 2020 Rampung

"Jadi, untuk paripurna Rancangan APBD DKI 2020 selesai pada tanggal 11 Desember," kata Ketua Bamus Prasetyo Edi Marsudi, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Rapat Paripurna pengumuman AKD DPRD DKI Jakarta, Senin (21/10). (Foto: MP/Asropih)
Rapat Paripurna pengumuman AKD DPRD DKI Jakarta, Senin (21/10). (Foto: MP/Asropih)

Tahapannya, tanggal 29 November DPRD dan Pemprov mengesahkan dokumen kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) melalui memorandum of understanding (MoU). Selanjutnya, 2 Desember Gubernur DKI Anies menggelar pidato soal Rancangan Peraturan Daerah APBD 2029.

Tanggal 3 sampai 10 Desember, diagendakan pembahasan RAPBD dari tingkat komisi hingga pandangan akhir oleh DPRD. Sehari setelahnya, RAPBD disahkan. Selanjutnya RAPBD dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi dalam beberapa hari.

Untuk tahap akhir, RAPBD hasil evaluasi diketok menjadi Perda APBD 2020.

Baca Juga:

Fraksi PDIP DPRD DKI Bakal Jegal Pembangunan Hotel Bintang 5 TIM

Sementara itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta Saefullah menuturkan, pengetokan final atas APBD anggaran 2020 tak akan lewat dari 31 Desember. Mengingat, Kemendagri memiliki waktu selama 15 hari untuk mengevaluasi.

Ketua Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (MP/Asropih)
Ketua Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (MP/Asropih)

"Jadi, setelah disahkan tanggal 11 Desember, kami kirim ke Kemendagri untuk evaluasi. Jika ditambah 15 hari, jadi (evaluasi selesai) tanggal 26. Balik dari evaluasi (Kemendagri), masih ada waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan," kata Saefullah.

Ia pun meminta pemakluman mengenai molornya APBD 2020 ini. Pasalnya, pembahasan rancangan sejak awal memang sudah molor dari jadwal karena ada pergantian periode DPRD DKI dari masa jabatan 2014-2019 ke 2019-2024.

"Di tengah-tengah kan ada transisi DPRD. Sabarlah," kata Saefullah. (Asp)

Baca Juga:

DPRD DKI Targetkan 15 Desember APBD 2020 Rampung

Baca Artikel Asli