DPR Wajibkan Laporan Reses via Aplikasi, Anggota Mangkir Terancam Sanksi
Senin, 13 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan anggota dewan yang tidak melaporkan kegiatan reses melalui aplikasi resmi DPR akan dikenai sanksi sesuai tata tertib yang berlaku.
“Nah, itu kan ada di tatib, kan ada sanksi-sanksi. Sanksi, teguran, sanksi, hukuman ringan, berat, sangat berat, kan ada itu. Itu udah masuk kategori itu nanti,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/10).
Dasco menjelaskan DPR tengah menyiapkan aplikasi digital khusus untuk memantau dan mengevaluasi kegiatan reses. Setiap anggota wajib mengunggah dokumentasi kegiatan sesuai titik yang telah ditentukan.
Baca juga:
Polemik Anggaran Reses Naik 2 Kali Lipat, Dasco Ungkap Anggota DPR Masih Sering Nombok
“Aplikasi ini dirancang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik terhadap penggunaan dana reses,” imbuh petinggi Gerindra itu.
Data yang diunggah akan menjadi dasar evaluasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Reses sendiri merupakan masa di luar sidang di mana anggota DPR turun ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat melalui dialog, kunjungan lapangan, dan pertemuan terbuka.
Baca juga:
DPR Siapkan Aplikasi Digital untuk Tingkatkan Transparansi Kegiatan Reses
Sanksi Anggota DPR
Terkait aturan sanksi bagi anggota DPR merujuk pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, yang mengatur tiga tingkatan sanksi:
Sanksi ringan: Teguran lisan atau tertulis
Sanksi sedang: Pemindahan keanggotaan alat kelengkapan atau pencopotan dari jabatan pimpinan
Sanksi berat: Pemberhentian sementara minimal 3 bulan atau pemberhentian sebagai anggota DPR
(Pon)