DPR Terima Surpres Calon Anggota KPU-Bawaslu
Rabu, 19 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Surat Presiden (Surpres) terkait calon anggota KPU-Bawaslu telah dikirim Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Murnia menyatakan pihaknya telah menerima surpres tersebut saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panitia Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1).
Baca Juga
Jadwal Pemilu 2024 Tak Harus Tunggu Komisioner KPU dan Bawaslu Baru
"Informasi yang terakhir presiden juga sudah memberikan surat presidennya kepada DPR beberapa hari yang lalu, masih di pimpinan," ujar Doli.
Politikus Golkar ini mengatakan, Komisi II masih menunggu rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) untuk menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu.
"Mungkin nanti kami menunggu pimpinan untuk rapat dan kemudian dilanjutkan rapat Bamus untuk menyerahkan kepada kami dalam pelaksanaan kegiatan berikutnya," kata Doli.
Baca Juga
Tunggu Surpres Jokowi, DPR Janji Uji Kelayakan KPU-Bawaslu Sebelum 21 Februari
Adapun 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu telah ditetapkan berdasarkan keputusan Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu periode jabatan 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022. (Pon)
Baca Juga
Surpres Belum Diterima, Komisi II Agendakan Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu