MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyoroti pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa.
Bambang menegaskan, kekurangan pasokan batu bara untuk PLN seharusnya tidak terjadi karena sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.
"Kekurangan pasokan batu bara untuk PLN itu tidak seharusnya terjadi karena di UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba sudah ada diatur dengan jelas di Pasal 5 ayat 3 dan penjelasannya." kata Bambang
Bambang menjelaskan, pemegang IUP dan IUPK diwajibkan memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Kewajiban tersebut termasuk memenuhi kebutuhan PLN sebagai BUMN yang menyediakan layanan kelistrikan bagi masyarakat.
Baca juga:
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Kebutuhan Batu Bara PLN Baru Sekitar 152 Juta Metrik Ton
Menurut Sekretaris Fraksi Gerindra DPR itu, Kementerian ESDM tinggal menjalankan amanat undang-undang tersebut secara konsisten.
"Kalau mengacu ke UU sebenarnya tidak ada alasan PLN sampai kekurangan pasokan," ujarnya.
Ia memaparkan, RKAB batu bara 2025 mencapai 1 miliar metrik ton dengan realisasi sekitar 800 juta metrik ton. Sementara itu, kebutuhan batu bara PLN hanya sekitar 152 juta metrik ton.
Karena itu, Bambang menilai mekanisme DMO tidak lagi diperlukan apabila kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik yang diatur dalam undang-undang dijalankan secara tegas.
Baca juga:
Pemadaman Listrik di Jatim, PLN Akui 2 Unit Pembangkit Besar Tidak Beroperasi Sementara
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pasokan batu bara PLN sudah diantisipasi. Menurut dia, kebutuhan batu bara PLN sebesar 154 juta ton per tahun telah ditopang penugasan kepada perusahaan-perusahaan tambang nasional.
Bahlil menyebutkan, total penugasan yang diberikan mencapai 180 juta hingga 190 juta ton. Dari jumlah itu, sekitar 134 juta ton telah dikontrakkan.
"Teknisnya, untuk sampai di power plant-nya itu bukan tugas Dirjen Minerba. Itu sudah merupakan teknis daripada manajemen logistik PLN," kata Bahlil. (Pon)