DPR Setujui 2 Calon Deputi Gubernur BI Usulan Jokowi

Rabu, 01 Desember 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui dua calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), yakni Juda Agung dan Aida Budiman. Seluruh Fraksi Komisi XI DPR menilai kedua calon tersebut memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menjabat sebagai Deputi Gubernur BI.

"Sesuai pengalaman, curriculum vitae, dan lainnya yang sudah memenuhi syarat, oleh karena itu kami sepakat saudara diterima sebagai calon Deputi Gubernur BI," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganindito dalam Pengambilan Keputusan calon Deputi Gubernur BI.

Baca Juga:

Bank Indonesia Bikin Himpunan Bisnis Pesantren

Ia memaparkan, setelah persetujuan, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai peraturan yang ada. Keduanya, akan mengantukan Sugeng dan Rosmaya Hadi yang berakhir masa jabatannya pada 6 Januari 2022.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, presiden mengusulkan nama pengganti kepada DPR berdasarkan nama yang direkomendasikan oleh Gubernur BI.

Adapun kedua nama calon Deputi Gubernur BI tersebut merupakan usulan Presiden yang diberikan kepada Pimpinan DPR pada awal bulan November 2021.

Juda Agung yang merupakan Asisten Gubernur Kepala Kebijakan Makroprudensial BI diusulkan untuk menggantikan Deputi Gubernur BI Sugeng.

Sementara itu, Aida Budiman yang merupakan Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI akan menggantikan Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi. (Asp)

Baca Juga:

Bank Indonesia Ungkap Potensi Investasi di Papua Sangat Besar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan