Merahputih.com - Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 kini resmi memuat lima rancangan undang-undang (RUU) baru setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati hasil evaluasi bersama pemerintah dan DPD RI pada Rabu (15/4).
Langkah strategis ini bertujuan mempercepat pembentukan regulasi yang responsif terhadap dinamika hukum nasional dan kebutuhan masyarakat luas.
Baca juga:
Perubahan Status dan Usulan Inisiatif DPR
Baleg DPR RI merombak daftar prioritas dengan memasukkan empat RUU sebagai usul inisiatif dewan. RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang sebelumnya merupakan usulan pemerintah, kini beralih menjadi inisiatif DPR.
Selain itu, daftar baru tersebut mencakup RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, serta revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa penambahan ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga.
"Berdasarkan pembahasan baik dari kementerian pemerintah maupun juga PPU DPD RI, Baleg telah menerima usulan tambahan, termasuk satu RUU tentang perumahan dan kawasan permukiman," ungkap Bob Hasan, Kamis (16/4).
Penyederhanaan Nomenklatur dan RUU Pelelangan
Pemerintah turut menyumbangkan satu RUU baru dalam daftar prioritas, yakni RUU Pelelangan. Menariknya, rapat menyepakati perubahan nama dari semula "Pelelangan Aset" menjadi lebih ringkas.
Baca juga:
DPR: RUU Perampasan Aset Rentan Disalahgunakan, KUHAP Jadi Tameng Hukum
Bob Hasan menegaskan pentingnya akurasi nomenklatur ini agar lebih mencakup cakupan yang luas. "Tanpa ‘aset’, jadi cukup ‘pelelangan’ saja," jelasnya.
Selain sektor ekonomi, Baleg mengubah nama RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat demi penyederhanaan istilah. Status RUU Narkotika dan Psikotropika juga berubah dari usul pemerintah menjadi inisiatif DPR.
Seluruh kesepakatan revisi Prolegnas ini segera menuju rapat paripurna DPR untuk pengesahan secara resmi sebagai instrumen hukum nasional yang sistematis.