DPR RI: Putusan MK Buka Peluang Transaksi Politik

Sabtu, 26 September 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) menghilangkan hak istimewa anggota Dewan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Lembaga yang dipimpin Arief Hidayat ini memutuskan setiap Anggota DPR yang hendak diperiksa harus meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden. Menanggapi hal itu. anggota Komisi III DPR Jhon Kennedy Aziz, menilai keputusan tersebut berpotensi membuka celah terjadinya transaksi politik.

"Saya tidak melihat ke arah sana, tapi kemungkinan itu bisa terjadi dalam hal mencari persetujuan," kata Jhon ketika dihubungi merahputih.com, di Jakarta, Jumat (25/9).

Namun, yang menjadi pertanyaan kata Jhon Kennedy, apakah presiden bisa diintervensi dengan uang. "Tapi apakah iya, presiden bisa diintervensi dengan uang. Pertanyaanya kan
demikian," tandasnya.

Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Perkumpulan Masyarakat Pembaruan Peradilan Pidana yang menguji Pasal 245 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur, pemanggilan dan permintaan keterangan oleh penyidik terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

MK berpendapat pemberian izin dari MKD akan sarat kepentingan. Sebab, anggota MKD merupakan bagian dari anggota Dewan itu sendiri. Izin serupa juga berlaku untuk anggota DPD.

"Mahkamah (MK) berpendapat, izin tertulis seharusnya berasal dari presiden, bukan dari Mahkamah Kehormatan Dewan," kata hakim MK Wahiduddin. (yni)

 

Baca Juga:

Nasdem Tolak Usulan Dana Aspirasi

Takut Masuk Penjara, DPR Ogah Kelola Dana Aspirasi

Ditanya Plesir DPD ke Uzbekistan, Irman Gusman Sewot

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan