Merahputih.com - Pemerintah diminta segera membentuk task force atau tim khusus satu atap di setiap rumah sakit guna mengatasi carut-marut penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah ini bertujuan agar pasien yang status kepesertaannya tiba-tiba nonaktif dapat langsung mendapat kepastian layanan tanpa harus terjebak birokrasi yang berbelit-belit.
Zainul menyoroti lemahnya koordinasi antara Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan dalam proses eksekusi data. Sinkronisasi data sangat krusial mengingat ada 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, di mana 120 ribu di antaranya merupakan pasien kategori katastropik atau pengidap penyakit berat.
Baca juga:
DPR RI Desak BPJS Kesehatan Beri Notifikasi Sebelum Nonaktifkan Kepesertaan PBI JKN
Bahaya Efek Domino Penonaktifan Data Katastropik
Politisi Fraksi PKB ini menyayangkan sikap BPJS Kesehatan yang terkesan hanya menjadi pengguna data tanpa melakukan mitigasi awal. Menurutnya, BPJS Kesehatan memiliki detail data pasien katastropik yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan utama sebelum Kemensos melakukan penonaktifan.
"BPJS memiliki data detail peserta, termasuk pasien katastropik. Seandainya sejak awal data 120 ribu pasien katastropik itu disampaikan sebagai pembanding kepada Kemensos, tentu proses penonaktifan bisa lebih hati-hati," tegas Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin dalam keterangannya, Rabu (18/2).
Ia mengingatkan agar instansi terkait tidak saling lempar tanggung jawab. Sinergi antarlembaga harus tetap solid demi menjamin hak kesehatan masyarakat miskin agar tidak dirugikan oleh kesalahan administratif.
Solusi Tim Satu Atap di Rumah Sakit
Sebagai langkah konkret dalam masa transisi tiga bulan ke depan, Zainul mengusulkan pembentukan tim ad hoc yang bersiaga di rumah sakit pemerintah. Tim ini nantinya terdiri dari perwakilan BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial yang memiliki kewenangan penuh untuk memvalidasi data di tempat.
Baca juga:
BPJS Nonaktif Tetap Dilayani, Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Rumah Sakit Tolak Pasien
"Saya membayangkan ada tim satu atap di rumah sakit yang bisa langsung menyelesaikan persoalan di lokasi. Jadi ketika ada pasien datang dan ternyata kepesertaannya dinonaktifkan, klarifikasi dan penilaian bisa dilakukan saat itu juga, tanpa harus bolak-balik mengurus administrasi," paparnya.
Zainul berharap mekanisme klarifikasi di tempat ini dapat mencegah kasus pasien layak bantu (desil 4 ke bawah) yang justru tercatat sebagai kelompok mampu (desil 5 ke atas). Dengan adanya tim khusus, masyarakat tidak perlu lagi menanggung beban birokrasi hirarkis saat kondisi fisik sedang tidak berdaya.