DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru

Jumat, 30 Januari 2026 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Keterlambatan penyesuaian aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mendapat kritikan keras Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan.

Bob menegaskan bahwa masa transisi sejak pengesahan Januari 2023 seharusnya cukup bagi kepolisian dan kejaksaan untuk bersiap sebelum aturan tersebut berlaku serentak di awal tahun ini.

Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kegamangan dalam penerapan aturan di tingkat operasional.

Baca juga:

Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP

“Kalau penyesuaiannya baru dilakukan Januari ini, menurut saya sudah sangat terlambat. Waktu untuk belajar dan mempersiapkan diri sebenarnya sudah cukup panjang,” ujar Bob Hasan dalam keterangannya, Jumat (30/1).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menambahkan bahwa penundaan adaptasi hanya akan menghambat terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Urgensi Reformasi Struktur Peradilan

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menuntut adanya reformasi menyeluruh di tubuh lembaga penegak hukum. Menurutnya, perubahan regulasi yang revolusioner seperti KUHP Nasional harus diimbangi dengan kesiapan mental dan teknis para personel di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih penafsiran hukum.

Baca juga:

Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum

“Proses reformasi ini pada hakikatnya adalah proses penyesuaian antara substansi KUHP-KUHAP dengan aparat penegak hukum sebagai lembaga struktur, sebagai pemegang pedoman dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” jelas Bob.

Ia berharap melalui langkah reformasi yang terencana, implementasi regulasi baru ini mampu memberikan rasa keadilan yang lebih nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan