DPR Putuskan RUU TPKS Dibahas di Badan Legislasi

Rabu, 16 Maret 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan menunjuk Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), bersama pemerintah.

"Tadi telah diputuskan dalam rapat Bamus bahwa untuk RUU TPKS itu dibahas di Baleg," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/3).

Baca Juga

Pimpinan DPR Minta RUU TPKS Tak Lagi Dijadikan Polemik

Dasco berharap Baleg dapat segera mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU TPKS.

Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, Baleg tidak perlu lagi menunggu pembacaan surat presiden (Surpres) RUU TPKS di rapat paripurna.

"Kan waktu itu Surat Presidennya sudah," ujarnya.

Baca Juga

Pembahasan RUU TPKS Belum Jelas, Pemerintah Hanya Bisa Nunggu

Diketahui RUU TPKS telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 masa sidang III 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).

Dari sembilan fraksi, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tetap menolak pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.

Juru Bicara Fraksi PKS dalam sidang tersebut, Kurniasih Mufidayati menyampaikan bahwa pihaknya dengan tegas menolak RUU itu lantaran masih belum secara holistik mengatur tindak pidana kekerasan seksual. (Pon)

Baca Juga

Dasco Ungkap Alasan Pimpinan DPR Belum Izinkan Pembahasan RUU TPKS

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan