MerahPutih.com - Pengamat politik Ujang Komarudin mengkritik langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 menjadi undang-undang (UU)
Menurut Ujang, DPR selama ini memang cenderung memihak pemerintah mengingat mayoritas fraksi penguasa bercokol di gedung parlemen. Dirinya melanjutkan, masyarakat juga tak perlu merasa aneh dan heran jika akhirnya DPR menerima Perppu tersebut.
Baca Juga
DPR Sahkan Perppu COVID-19, MAKI: Lebih Mantap Untuk Menggugatnya
"Dan hampir-hampir tak ada kebijakan Jokowi yang tak diloloskan oleh DPR. Suara rakyat banyak yang tak didengar oleh wakil rakyatnya sendiri," jelas pengajar di Universitas Al Azhar ini kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5).
Ujang menyatakan walaupun banyak masyarakat dan tokoh masyarakat menolak Perppu COVID-19 tersebut namun DPR sudah pasti menerimanya.
DPR menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penanganan dampak Covid-19 untuk menjadi UU, dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5).
Dalam rapat itu, Ketua Banggar DPR Said Abdullah mulanya membacakan pandangan-pandangan mini fraksi di Banggar.
Sejumlah catatan diberikan oleh fraksi-fraksi, misalnya terkait kekebalan hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan ketiadaan fungsi anggaran DPR dalam Perppu itu.
Namun, kata Said, pada akhirnya delapan fraksi menyetujui Perppu itu untuk menjadi UU. Said menyebut hanya PKS yang menolak.
Baca Juga
MAKI Bakal Gugat Lagi Jika Perppu COVID-19 Disahkan Menjadi UU
Sejak diterbitkan pada akhir Maret, Perppu ini menuai berbagai kritik. Salah satu pasal yang disoroti adalah pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang memberi imunitas bagi anggota KSSK dari ancaman pidana, perdata, dan tata usaha negara. Bahkan, Perppu Corona juga digugat ke Mahkamah Konstitusi. (Knu)