DPR Pro Jokowi, Jangan Kaget Perppu COVID-19 Disahkan Jadi UU

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 Mei 2020
DPR Pro Jokowi, Jangan Kaget Perppu COVID-19 Disahkan Jadi UU

Gedung MPR/DPR RI. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat politik Ujang Komarudin mengkritik langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 menjadi undang-undang (UU)

Menurut Ujang, DPR selama ini memang cenderung memihak pemerintah mengingat mayoritas fraksi penguasa bercokol di gedung parlemen. Dirinya melanjutkan, masyarakat juga tak perlu merasa aneh dan heran jika akhirnya DPR menerima Perppu tersebut.

Baca Juga

DPR Sahkan Perppu COVID-19, MAKI: Lebih Mantap Untuk Menggugatnya

"Dan hampir-hampir tak ada kebijakan Jokowi yang tak diloloskan oleh DPR. Suara rakyat banyak yang tak didengar oleh wakil rakyatnya sendiri," jelas pengajar di Universitas Al Azhar ini kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5).

Ujang menyatakan walaupun banyak masyarakat dan tokoh masyarakat menolak Perppu COVID-19 tersebut namun DPR sudah pasti menerimanya.

DPR menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penanganan dampak Covid-19 untuk menjadi UU, dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5).

Ujang
Pengamat politik Ujang Komarudin

Dalam rapat itu, Ketua Banggar DPR Said Abdullah mulanya membacakan pandangan-pandangan mini fraksi di Banggar.

Sejumlah catatan diberikan oleh fraksi-fraksi, misalnya terkait kekebalan hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan ketiadaan fungsi anggaran DPR dalam Perppu itu.

Namun, kata Said, pada akhirnya delapan fraksi menyetujui Perppu itu untuk menjadi UU. Said menyebut hanya PKS yang menolak.

Baca Juga

MAKI Bakal Gugat Lagi Jika Perppu COVID-19 Disahkan Menjadi UU

Sejak diterbitkan pada akhir Maret, Perppu ini menuai berbagai kritik. Salah satu pasal yang disoroti adalah pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang memberi imunitas bagi anggota KSSK dari ancaman pidana, perdata, dan tata usaha negara. Bahkan, Perppu Corona juga digugat ke Mahkamah Konstitusi. (Knu)

#DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Komisi VI DPR Sidak Pembangunan Apartemen LRT City Ciracas
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade dan Dirut Adhi Karya Moeharmein Zein Chaniago saat sidak apartemen LRT City Ciracas, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 06 November 2026
Komisi VI DPR Sidak Pembangunan Apartemen LRT City Ciracas
Berita Foto
DPR dan Pemerintah Sepakat Tingkatkan Status PPPK Paruh Waktu Jadi ASN
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers usai pertemuan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 06 November 2026
DPR dan Pemerintah Sepakat Tingkatkan Status PPPK Paruh Waktu Jadi ASN
Indonesia
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Klausul itu, menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Oktober 2026
RUU Perampasan Aset Sasar Investasi Bodong Untuk Pulihkan Kerugian Korban
Indonesia
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Sejauh ini sudah ada sebanyak 86 narasumber yang hadir menyampaikan masukan untuk RUU itu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
DPR Belum Susun Draf RUU Perampasan Aset, Subtansi Baru Akan Dibahas Awal November
Berita Foto
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) dan Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra memimpin RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Oktober 2026
RDPU Komisi III dengan Mahasiswa dan Advokat Bahas RUU Perampasan Aset
Berita Foto
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 22 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Bagikan