DPR Persoalkan Aturan Pencairan JHT
Senin, 06 Juli 2015 -
MerahPutih Nasional - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak dinyatakan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) harus minimal 10 tahun. Menurutnya, aturan tersebut tidak menyatakan secara eksplisit kewajiban, melainkan "dapat".
"Itu disebutnya 'dapat' bukan 'wajib'. Berarti sebenarnya bisa di bawah 10 tahun," kata Rieke di ruang Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).
Politikus PDIP ini juga mengkritisi kebijakan nominal JHT. Menurutnya, jatah tiga persen yang diberikan kepada buruh sangat tidak layak. "Artinya, setelah lima belas tahun bekerja, mereka hanya mendapat Rp3 juta," ujarnya dengan tegas.
Menurutnya Rieke, hal tersebut perlu segera direvisi. Pasalnya, aturan yang ditetapkan tidak menopang kebutuhan para pekerja.
Lebih lanjut Rieke meminta pemerintah segera mengumumkan hasil revisi tersebut ke publik. Dia juga berharap pemerintah mengumumkan revisi tiga PP sekaligus, yakni PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang JKK, JK, PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang JP, dan PP Nomor 46 tahun 2015 tentang JHT.
"Kemarin ketika diterbitkannya PP 46 tahun 2015 kita enggak bisa unduhm, malah tidak ada. Jadi bagaimana kami mau jelaskan? Bagaimana publik mau tahu?" ketusnya. (rfd/fre)
Baca Juga:
Pemanfaatan JHT Setelah 10 Tahun Warisan Pemerintahan Megawati
Sering Cekcok dengan Suami, Rieke Diah Pitaloka Pilih Menjanda
Komisi IX Temukan 12 Kasus Malapraktik